Berita terkini

Dirjen Pajak Gunakan Drone Untuk Optimalkan Penerimaan Pajak

By Dedi Mustofa on Apr 12, 2015 12:34 pm
PASBERITA.comDirektorat Jenderal Pajak Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menggunakan pesawat tanpa awak (drone) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor perkebunan dan pertambangan.

"Pesawat drone ini digunakan untuk mengintai dan mengetahui kondisi sebenarnya suatu perkebunan sawit dan karet, serta pertambangan (batu bara dan timah) yang terkadang secara luas mencapai ratusan hektare," kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka-Belitung Samon Jaya di Palembang, sepeeti dilansir ROL, Minggu (12/4/2015).

Ia melanjutkan, pada sektor ini tidak dipungkiri ada pengusaha yang mengemplang pajak dengan memanipulasi lahan garapannya dan ini terlihat dari jumlah penerimaan pajak dari sektor ini yang terbilang tidak rasional dibandingkan dengan luas area perkebunan dan pertambangan di kedua wilayah ini.

"Jika perusahaannya mengemplang pajak, sementara karyawannya justru membayar pajak dengan benar (PPh) artinya ada unsur ketidakadilan di sini, ini yang salah satu melatari mengapa fokus membenahi sektor ini" kata Samon.

Dengan menggunakan drone, maka perusahaan wajib pajak tidak dapat mengelak dari kecurangan yang dilakukannya karena teknologi drone dapat membaca luas area dengan mendekati kebenaran 99 persen.

"Sementara ini yang sudah menggunakan Provinsi Bangka Belitung dengan objek pajak dari perusahaan tambang timah, kurang lebih satu bulan. Ke depan tentunya akan digunakan juga untuk wilayah Sumatera Selatan," sambung Samon.

Ditjen Pajak Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka-Belitung menggenjot penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada 2015 karena pada bidang diyakini telah terjadi kebocoran hebat menyusul penemuan KPK bahwa pemilik usaha pertambangan banyak tidak memiliki Nomor Pemilik Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Samon, meski 80 persen perusahaan tambang di Sumatera Selatan tercatat sebagai wajib pajak DKI Jakarta namun tidak semestinya sektor pajak utama hanya menyumbang 9,48 persen.

"Ini yang akan dikejar, saat ini petugas sedang memetakan wilayah Sumatera Bagian Selatan untuk mendapatkan informasi yang valid," kata dia.

Berdasarkan penerimaan pajak 2014, sektor pertambangan dan penggalian hanya berkontribusi 9,48 persen atau terendah, industri pengolahan (17,36 persen), perdagangan besar dan eceran (17,36 persen), konstruksi (11.03 persen), administrasi pemerintahan (10,61 persen),  sektor lainnya 34,16 persen.

Ditjen Pajak Sumsel dan Babel mencatat penerimaan sebesar Rp10,110 triliun pada 2014 atau mencapai 100 persen target.(*)




 
Read in browser »
share on Twitter Like Dirjen Pajak Gunakan Drone Untuk Optimalkan Penerimaan Pajak on Facebook

Aher: Ternyata Orang Sunda Ada Dimana-mana

By Dedi Mustofa on Apr 12, 2015 12:21 pm
PASBERITA.com - Dalam kunjungan kerjanya selama dua hari ke beberapa lembaga pendidikan di Kota Solo dan Kabupaten Ponorogo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) juga melakukan pertemuan dengan warga Sunda yang ada di Provinsi Jawa Timur. 

Dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Korwil Jawa-Madura Formas Sunda Ngumbara ini, Aher mengungkapkan kebanggaannya karena saat ini organisasi Paguyuban Sunda ada di hampir seluruh provinsi di Indonesia. 

"Forum Komunikasi Masyarakat Tatar Sunda Pangumbaraan cabangnya sudah ada di 31 provinsi. Alhamdulillah, orang Sunda ternyata ada dimana-mana," ujar Aher pada acara yang diberi tema "Tepang Sono Formas Sunda Ngumbara sareng Kang Aher" di Hotel Maesa, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Sabtu (11/4).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat ini, Ahet berharap masyarakat Sunda yang ada di daerah tetap menjaga kebaikan serta dapat menjadi pelopor kerjasama antarprovinsi.

"Insya Allah bisa kerjasama antarprovinsi. Bisa membangun kebaikan yang dirancang bersama untuk memberikan manfaat kedepannya," tambahnya. 

Menurut data yang ada, di Kabupaten Ponorogo sendiri ada sekitar 40 kepala keluarga (KK) masyarakat Sunda. Sebagian besar dari mereka ada yang berprofesi sebagai pegawai dan pedagang atau wiraswasta.

Sementara itu, Sekjen Forum Komunikasi Masyarakat Tatar Sunda Pangumbaraan (Formas Sunda Ngumbara) Pusat Erik M Iqbal mengatakan, pihaknya akan segera membentuk organisasi masyarakat Sunda di Jatim. 

Iqbal menjelaskan, saat ini tengah dikumpulkan organisasi masyarakat Sunda yang sebelumnya telah ada untuk membentuk struktur organisasi Paguyuban Sunda yang baru di Provinsi Jawa Timur.

"Formas Sunda Ngumbara Jawa Timur saat ini belum terbentuk, baru akan dilaksanakan Musda Formas Sunda Ngumbara dari paguyuban-paguyuban Sunda yang ada sebelumnya di seluruh Provinsi Jatim," ujar Iqbal disela-sela acara.

Selain masyarakat Sunda yang ada di Ponorogo, pada kesempatan ini hadir pula Korwil Jawa-Madura Forum Komunikasi Masyarakat Tatar Sunda Pangumbaraan Sarpin. Ketua Paguyuban Sunda Kab. Ponorogo Endang Jainuri, Ketua Formas Sunda Ngumbara Malang Raya Ade Syarif Hidayatullah, serta beberapa perwakilan masyarakat Sunda yang ada di Madiun dan mahasiswa asal Sunda yang ada di Jatim.(*)




 
Read in browser »
share on Twitter Like Aher: Ternyata Orang Sunda Ada Dimana-mana on Facebook

PAHAM Desak Pemerintah Rehabilitasi Situs Berita Islam

By Dedi Mustofa on Apr 12, 2015 12:04 pm
PASBERITA.comSekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari  mendesak Pemerintah agar merehabilitasi 12 situs berita Islam yang sebelumnya sempat diblokir karena diduga menyebarkan paham radikal dan terorisme. 

"Pemerintah terbukti tidak bisa menunjukkan alasan yang layak digunakan untuk menutup 12 situs berita tersebut. Apa yang dituduhkan bahwa situs berita tersebut menyebarkan radikalisme tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya pemerintah harus melakukan rehabilitasi terhadap keberadaan mereka," ujar Rozaq dalam rilisnya yang diterima pasberita.com, Minggu (12/4/2015).

Mengenai kemungkinan melakukan gugatan ganti kerugian, Rozaq menyatakan hal itu sangat dimungkinkan. 
"Bisa saja, mereka yang tidak terbukti menyebarkan radikalisme dan sudah dibuka blokirnya bisa saja mengajukan gugatan kepada BNPT ataupun Kemenkominfo, apabila mereka merasa dirugikan dengan pemblokiran yang dilakukan," katanya. 

Rozaq juga menyayangkan pemblokiran situs-situs berita Islam yang dilakukan pemerintah karena bertentangan dengan Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR 1948). 

Menurut Rozaq, pemblokiran terhadap situs berita Islam adalah pelanggaran terhadap akses informasi. Selama ini situs berita Islam telah memberikan informasi perkembangan dunia Islam yang tidak diberitakan oleh media lainnya. 

Oleh karena itu, lanjut Rozaq, pemblokiran situs berita Islam adalah bentuk pemblokiran informasi terhadap ummat Islam di Indonesia. "Pemblokiran ini melanggar ketentuan pasal 19 UDHR 1948, yang telah merumuskan jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi," ujar pengacara publik di PAHAM Indonesia tersebut.

Rozaq mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut juga melanggar aturan hak sipil yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). 

"Selain itu hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak sipil dan politik, oleh karenanya hak tersebut diatur dalam ICCPR. Hak atas informasi dirumuskan dalam Pasal 19 ayat (2) ICCPR yang tiada lain merupakan derivasi dari ketentuan Pasal 19 UDHR 1948," papar kandidat doktor Universitas Indonesia tersebut. 

"Oleh karenanya, pemerintah tak boleh main tutup saja sebuah situs berita, itu melanggar hak dasar warga negara," pungkasnya.(*)




 
Read in browser »
share on Twitter Like PAHAM Desak Pemerintah Rehabilitasi Situs Berita Islam  on Facebook

Komphi Tegaskan Minuman Beralkohol Berdampak Negatif Bila Minimarket Menjual Bebas

By Rie on Apr 12, 2015 10:14 am
PASBERITA.com - Sekretaris Komunitas Peduli Halal Indonesia (Komphi) Aris Wintarso menegaskan dampak negatif akan terjadi apabila minimarket menjual bebas minuman beralkohol (minol) seperti bir.

"Anak-anak dan remaja dibawah 21 th bisa dengan leluasa beli kok, asal ada uangnya... kalo pun tidak bisa dengan menunjukkan KTP nya, kan bisa juga nitip atau minta dibelikan temennya yang diatas 21 th," ungkapnya kepada pasberita.com di Bekasi, Minggu (12/4) pagi.

Aris juga menjelaskan, mereka juga bisa nyuruh siapa saja sesama tukang minum. Jika seperti itu anak-anak dan remaja akan belajar minuman keras dan minol.

"Mulai deh, kalo dibawah 5% kaga mabuk, mereka akan mulai coba yang diatas 5% atau yang oplosan, dan mulai kecanduan. Bagi kita orang muslim, kalo Nabi sudah mengharamkan, setetes pun juga sudah haram," jelasnya.

Sebelumnya, Pengusaha ritel mengkritik kebijakan yang mulai berlaku pada 16 Januari 2015 itu. Menurut pengusaha selama ini tidak ada dampak negatif minol dijual di minimarket.

Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% termasuk bir dilarang diperjualbelikan di minimarket mulai 16 April 2015.

"Sebenarnya kita tetap melihat perspektif (kepentingan) kita. Selama ini tidak ada dampak negatif yang dilakukan teman-teman kita dalam menjual minuman alkohol golongan A," kata Pengurus DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Demisioner Satria Hamid dilansir detikFinance, Sabtu (11/4/2015).

Satria menjelaskan, prosedur pembelian minol di minimarket sudah dilakukan dengan prosedur yang cukup ketat. Seperti harus berusia 21 tahun ke atas dan menyerahkan bukti identitas, penempatan minol di zona khusus dan wajib dilayani oleh karyawan minimarket. (*)





 
Read in browser »
share on Twitter Like Komphi Tegaskan Minuman Beralkohol Berdampak Negatif Bila Minimarket Menjual Bebas on Facebook

Provinsi Jabar, Model Pemberantasan Kekerasan Terhadap Wanita

By Rie on Apr 12, 2015 10:03 am
PASBERITA.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Susana Yembise dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana membuat road map (pemetaan) dan grand design sebagai percontohan pemberantasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Wakil Gubernur  Jawa  Barat  Deddy  Mizwar  mengatakan pemprov akan melakukan road map berbagai persoalan tentang perempuan termasuk juga masalah perlindungan anak seperti apa, bagaimana cara mengatasi masalah-masalah tersebut.  "Diharapkan ini akan menjadi model penyelesaian berbagai masalah di berbagai daerah juga secara nasional," ungkapnya saat wawancara usai kunjungan Menteri PPA ke Gedung Sate, Jum'at (10/04).

Hal ini juga ditegaskan sebelumnya oleh Yohana Susana Yembise, "kalau bisa kita jadikan Jawa Barat sebagai suatu tren grand design sehingga provinsi lain bisa mencontoh."

Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu wilayah dengan penduduk terpadat dengan jumlah kekerasan terhadap wanita menempati posisi ketiga di Indonesia. Kemungkinan hal ini dikarenakan migrasi penduduk dari daerah lain untuk mencari peluang kerja di provinsi dengan kawasan industri terbesar di Indonesia ini.

Selain itu, Menurut Yohana, kekerasan yang terjadi di luar negeri terhadap TKW dikarenakan kurangnya pendidikan. Kebanyakan TKW yang ke luar negeri merupakan tamatan SD atau SMP.

Oleh karena itu, Menteri PPA bekerjasama dengan Pemprov Jabar akan mengadakan pelatihan keterampilan kepada tenaga kerja wanita (TKW). Upaya ini dilakukan agar TKW yang akan dikirim keluar negeri tidak lagi bekerja sebagai asisten rumah tangga tetapi sebagai tenaga kerja ahli yang lebih potensial. Rencananya  pelatihan tersebut akan dilakukan selama tujuh bulan dan dimulai pada bulan Mei 2015. (*)





 
Read in browser »
share on Twitter Like Provinsi Jabar, Model Pemberantasan Kekerasan Terhadap Wanita on Facebook

Netty Heryawan Terima Penghargaan Kartini Award

By Rie on Apr 12, 2015 10:02 am
PASBERITA.com - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat Netty Heryawan mendapatkan penghargaan Kartini Award sebagai Ibunda Berprestasi Jawa Barat Tahun 2015 pada acara Launching Bandung Parent Community di Aula Universitas Kebangsaan Bandung, Sabtu (11/4).

Pada kesempatan ini Netty mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi dengan apa yang telah dilakukan oleh Universitas Kebangsaan dalam membentuk Bandung Parent Community. Karena hari ini kita menghadapi tantangan yang tidak sederhana dalam menyiapkan calon-calon pemimpin bangsa.

"Dengan adanya alat komunikasi yang ada saat ini sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Karena pola pengasuhan anak beralih kepada gadget tanpa adanya edukasi dan tatap muka  antara orangtua dan anak," lanjutnya.

Netty berharap dengan adanya Bandung Parent Community ini dapat menggerakan dan menyadarkan para orang tua betapa pendtingnya untuk menjaga, melindungi dan membentengi anak terhadap pengaruh negatif dari luar. Karena perempuan menjadi pengasuh utama dan pertama yang mempunyai kecerdasan dalam menjaga peradaban bangsa di masa yang akan datang.

Turut dihadiri oleh Rektor Universitas Kebangsaan DR. Lex Laksamana, Kepala Biro Bansos Setda Provinsi Jawa Barat Riyadi, Ketua TP PKK Kota Bandung Atalia Kamil dan Ketua Bandung Parent Community Tati Darwis. (*)





 
Read in browser »
share on Twitter Like Netty Heryawan Terima Penghargaan Kartini Award on Facebook

Pemblokiran Situs Media Islam Adalah Pelanggaran Terhadap Akses Informasi

By Rie on Apr 12, 2015 10:01 am
PASBERITA.com - Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari menyayangkan pemblokiran 19 situs berita Islam yang dilakukan pemerintah. Tindakan pemerintah ini menurut Rozaq bertentangan dengan Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR 1948). Pemblokiran terhadap situs berita islam adalah pelanggaran terhadap akses informasi. Selama ini situs berita Islam telah memberikan informasi perkembangan dunia Islam yang tidak diberitakan oleh media lainnya.

"Karenanya, penutupan 19 situs berita Islam adalah bentuk pemblokiran informasi terhadap ummat Islam di Indonesia. Pemblokiran ini melanggar ketentuan pasal 19 UDHR 1948, yang telah merumuskan jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi", ujar pengacara publik di PAHAM Indonesia sebagaimana rilis yang diterima pasberita.com, Minggu (12/4).

Lebih lanjut, Rozaq mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut juga melanggar aturan hak sipil yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

"Selain itu Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak sipil dan politik, oleh karenanya hak tersebut diatur dalam ICCPR. Hak atas informasi dirumuskan dalam Pasal 19 ayat (2) ICCPR yang tiada lain merupakan derivasi dari ketentuan Pasal 19 UDHR 1948", papar kandidat doktor Universitas Indonesia tersebut.

"Oleh karenanya, pemerintah tak boleh main tutup saja sebuah situs berita, itu melanggar hak dasar warga negara", terangnya lebih lanjut.

Atas pembukaan blokir yang dilakukan terhadap 12 situs berita, Rozaq mendesak agar pemerintah segera melakukan rehabilitasi terhadap portal-portal berita tersebut.

"Pemerintah terbukti tidak bisa menunjukkan alasan yang layak digunakan untuk menutup 12 situs berita tersebut. Apa yang dituduhkan bahwa situs berita tersebut menyebarkan radikalisme tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya pemerintah harus melakukan rehabilitasi terhadap keberadaan mereka", ujarnya.

Mengenai kemungkinan melakukan gugatan ganti kerugian, Rozaq menyatakan hal itu sangat dimungkinkan.

"Bisa saja, mereka yang tidak terbukti menyebarkan radikalisme dan sudah dibuka blokirnya bisa saja mengajukan gugatan kepada BNPT ataupun Kemenkominfo, apabila mereka merasa dirugikan dengan pemblokiran yang dilakukan", tukasnya. (*)





 
Read in browser »
share on Twitter Like Pemblokiran Situs Media Islam Adalah Pelanggaran Terhadap Akses Informasi on Facebook

Fosil Sekrup 300 Tahun Menjadi Perdebatan

By Rie on Apr 12, 2015 10:00 am
PASBERITA.com - Temuan fosil sekrup atau baut dari 1990 menjadi perdebatan panjang antara peneliti dan tim ahli geologi Rusia. Pasalnya, temuan fosil yang diperkirakan berusia 300 tahun tersebut dianggap sebagai tanda kehidupan alien atau mungkin fosil makhluk laut.

Para peneliti Rusia meyakini bahwa fosil sekrup tersebut adalah sebuah tanda atau mungkin bukti peradaban manusia yang sangat maju atau bahkan hasil karya alien. Keyakinan tersebut hadir dari usia fosil yang diperkirakan telah mencapai 300 tahun.

Berbeda dengan pendapat para peneliti Rusia, tim ahli geologi mengungkapkan bahwa fosil tersebut mungkin adalah makhluk laut yang menyerupai tampilan sekrup. Hal tersebut berdasarkan dari bentuk dan jawaban yang lebih masuk akal. Seperti dilansir dari Dailymail yang dikutip Okezene, Sabtu (11/4/2015).

Fosil sekrup tersebut memiliki ukuran panjang sekira satu inci atau sekira 2 sentimeter, ditemukan oleh tim peneliti UFO dan paranormal yang dikenal dengan nama Kosmopoisk Group. Mereka yakin bahwa fosil tersebut adalah bukti keberadaan alien, karena usia yang terdeteksi oleh Sinar-X mengungkapkan umur fosil 300 atau tepatny 320 juta tahun.

Tim peneliti UFO dan Kosmopoisk Group meyakinkannya, karena pada masa sekira 300 juta tahun lalu belum ada peradaban yang maju. Dan temuan fosil sekrup tersebut bisa menjadi bukti adanya kehidupan modern yang dibangun oleh alien.

Namun hipotesis penelitian dari para ilmuwan geologi, mengungkapkan bahwa bentuk fosil sekrup tersebut sebenarnya adalah sisa-sisa makhluk laut kuno yang disebut Crinoid a. Bentuk tersebut diungkapkan dapat terjadi karena adanya pola batuan yang membentuk fosil.

Menurut ilmuwan, ada sekitar 600 spesies Crinoids yang telah punah dan telah berada di laut modern sejak dahulu. Mereka memiliki lima senjata untuk merebut mangsa lewat mulut dan senjata yang tersembunyi di bagian atas tubuh, persis dengan bentuk dari fosil yang ditemukan tim UFO.

Bentuk fosil yang ditemukan tersebut, diungkapkan oleh sejumlah peneliti makhluk hidup purbakala adalah sebahau bentuk dari Sea lily. Makhluk laut jenis Crinoids yang tumbuh dewasa dengan tangkai dan menambatkan diri ke dasar laut. (*)





 
Read in browser »
share on Twitter Like Fosil Sekrup 300 Tahun Menjadi Perdebatan on Facebook

Pengusaha Klaim Tidak Ada Dampak Negatif Minimarket Jual Bir

By Rie on Apr 12, 2015 09:58 am
PASBERITA.com - Meski tidak mempermasalahkan terbitnya aturan larangan penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket dan toko pengecer oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), pengusaha ritel mengkritik kebijakan yang mulai berlaku pada 16 Januari 2015 itu. Menurut pengusaha selama ini tidak ada dampak negatif minol dijual di minimarket.

Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% termasuk bir dilarang diperjualbelikan di minimarket mulai 16 April 2015.

"Sebenarnya kita tetap melihat perspektif (kepentingan) kita. Selama ini tidak ada dampak negatif yang dilakukan teman-teman kita dalam menjual minuman alkohol golongan A," kata Pengurus DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Demisioner Satria Hamid dilansir detikFinance, Sabtu (11/4/2015).

Satria menjelaskan, prosedur pembelian minol di minimarket sudah dilakukan dengan prosedur yang cukup ketat. Seperti harus berusia 21 tahun ke atas dan menyerahkan bukti identitas, penempatan minol di zona khusus dan wajib dilayani oleh karyawan minimarket.

"Karena saat pembelian minol, kita punya aturan seperti harus dilayani oleh karyawan minimarket, ada pencatatan serta yang membeli harus di atas 21 tahun dengan menyerahkan bukti KTP," tambahnya.

Prosedur itu sebenarnya sudah diatur dalam Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 di mana minimarket, boleh menjual bir namun calon pembeli harus menunjukkan KTP untuk mencegah pembeli di bawah umur. Intinya adalah Peritel lebih memilih bir diperketat penjualannya daripada dilarang sama sekali dijual di minimarket.

"Intinya membantu pemerintah dalam hal pengawasan, ya kita tingkatkan saja pengawasannya. Kalau dengan aturan ini seolah-olah kita sudah menghakimi konsumen untuk membeli produk tersebut," sindirnya. (*)





 
Read in browser »
share on Twitter Like Pengusaha Klaim Tidak Ada Dampak Negatif Minimarket Jual Bir on Facebook

Peselancar Dunia Ngebet Taklukan Pantai Lakey di NTB

By Arif A on Apr 11, 2015 10:30 pm

PASBERITA.comPantai Lakey di Nusa Tenggara Barat menjadi incaran turis mancanegara, terutama peselancar. Mereka penasaran menaklukkan pantai tersebut.

Turis asing memang mengakui bila Pantai Lakey yang indah memiliki gelombang ombak yang disebut Ombak Kidal.

Namun, keunikan ombak kidal ini ternyata juga dilengkapi dengan keindahan pantai yang sudah menjadi buah bibir, terutama penggila olahraga surfing. Kegiatan surfing semakin seru, karena angin laut di Pantai Lakey terbilang kencang.

Keunikan lainnya, Pantai Lakey memiliki ombak yang terbilang stabil sepanjang tahun, karena tidak terpengaruh oleh musim. Oleh karenanya, Pantai Lakey dijadikan kompetisi selancar tingkat dunia.

Puluhan peserta kompetisi ini biasanya datang dari berbagai belahan dunia dan juga Indonesia. Kunggulan wisata pantai yang ditawarkan oleh Pantai Lakey sebenarnya sudah dapat terlihat di pusat Kota Dompu, ditandai dengan adanya patung orang yang tengah berselancar.

Bagi penggila selancar, ombak besar dan tinggi memang sangat dicari. Tetapi, ombak di Pantai Lakey yang tidak terlalu tinggi, yaitu hanya berkisar 6 sampai 8 meter, justru menantang ketika harus ditaklukan denga arah ombak kidal yang membutuhkan keahlian khusus.

Pantai Lakey sendiri memiliki empat jenis ombak yang dinamai para peselancar dunia, seperti Lakey Peak, Cobble Stones, Lakey Pipe, dan Periscope. Jenis ombak yang paling menantang adalah Lakey Peak, karena menyuguhkan tantangan ombak dari arah kiri maupun kanan.

Pada bagian kiri ombak berbentuk terowongan panjang, sementara di bagian kanan berupa gulungan ombak yang sempurna untuk berselancar. Demikian dikutip dari okezonecom. (*)





 

Read in browser »
share on Twitter Like Peselancar Dunia Ngebet Taklukan Pantai Lakey di NTB on Facebook

Ulama Indonesia Nyatakan Dukungan Kebijakan Saudi Brantas Houthi

By Arif A on Apr 11, 2015 09:11 pm
PASBERITA.comUlama dari berbagai organisasi Islam di Indonesia pada Sabtu (11/04) menyatakan dukungan mereka terhadap kebijakan Arab Saudi, yang memimpin pasukan koalisi untuk melancarkan operasi militer terhadap kelompok radikal Houthi di Yaman.

Para ulama yang di antaranya mewakili Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Al Irsyad Al Islamiyah (Al Irsyad), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) serta Ikatan Dai Seluruh Asia Tenggara diterima Duta Besar Kerajaan Arab Saudi Mustafa Ibrahim Al Mubarak di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta.

Ali Musthafa Ya'qub, Imam Besar Masjid Istiqlal yang hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa apa yang terjadi di Yaman, negara berpenduduk 22 juta yang berbatasan langsung dengan Arab Saudi, bukanlah pertikaian antara kelompok Sunni dan Syiah, tapi kekerasan oleh kelompok radikal Houthi.

"Apa yang terjadi di Yaman bukan masalah konflik antar kelompok agama, tapi perilaku radikal yang diperlihatkan oleh kelompok Houthi. Kelompok ini harus segera diantisipasi karena gerakan mereka sudah seperti teroris," kata Ali Musthafa dilansir Antaranews.

Ali Musthafa juga menegaskan bahwa pemikiran radikal kelompok Houthi tersebut harus segera dibasmi agar tidak menyebar ke negara lain, termasuk Indonesia.

"Gerakan kelompok ini lebih berbahaya dan harus segera diatasi karena bukan tidak mungkin pengaruh mereka akan sampai di Indonesia sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia," kata Ali Musthafa menambahkan.

Mustafa Ibrahim menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan para ulama Indonesia terhadap kebijakan Arab Saudi dalam mengatasi konflik di negara tetangganya itu.

"Sebagai sebuah negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia, saya memahami bahwa situasi di Yaman telah mendapat perhatian luas dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu saya ingin memberikan penjelasan secara lebih luas perihak keterlibatan Arab Saudi yang memimpin pasukan koalisi dalam melakukan operasi militer di Yaman," kata Mustafa Ibrahim.

Mustafa mengatakan Arab Saudi adalah tetangga terdekat dengan Yaman sehingga berkewajiban ikut membantu kondisi negara itu tetap stabil dan memastikan konflik di negara itu tidak mengganggu negara lain di kawasan.

Mustafa Ibrahim memberikan gambaran bahwa posisi Arab Saudi ibarat sebuah tetangga yang dimintai pertolongan ketika tetangga tersebut sedang menghadapi kesulitan.

"Dalam kasus ini, Saudi Arabia memberikan pertolongan kepada negara tetangga Yaman ketika presiden mereka yang sah yaitu Abdu Rabuh Mansour Hadi menghadapi ancaman kudeta kelompok pemberontak Houthi," katanya.

Berdasarkan atas keprihatinan karena kelompok Houthi bisa mengancam stabilitas Yaman dan negara-negara tetangganya, ia menjelaskan, Arab Saudi yang berbatasan langsung dengan Yaman mengambil inisitif untuk membentuk pasukan koalisi guna memerangi Houthi yang telah menguasai sebagian wilayah Yaman.

Meski mendukung penuh operasi militer pasukan koalisi yang dipimpin oleh Arab Saudi, para ulama mengimbau pasukan koalisi hanya menyasar fasilitas militer Houthi sehingga tidak menyebabkan warga sipil menjadi korban.

UNICEF, organisasi PBB untuk urusan anak-anak, memperkirakan setidaknya 100.000 warga harus meninggalkan rumah mereka dan lebih dari 600 orang tewas, termasuk sekitar 80 anak, akibat konflik di Yaman. (*)





 

Read in browser »
share on Twitter Like Ulama Indonesia Nyatakan Dukungan Kebijakan Saudi Brantas Houthi on Facebook

Banjir dan Tanah Longsor Terjang Sukabumi

By Arif A on Apr 11, 2015 08:15 pm
PASBERITA.comBencana tanah longsor dan banjir menerjang wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang disebabkan tingginya curah hujan dalam dua hari terakhir sejak Jumat (10/4) sampai sekarang.

"Bencana banjir dan longsor ini terjadi di tiga desa yakni Desa Sukaluyu, Balekambang dan Kalibunder di Kecamatan Kalibunder," kata Kepala Desa Belekambang, Ipan Supandi di Sukabumi, Sabtu (11/04) dilansir Antaranews.

Menurutnya, banjir setinggi satu meter yang terjadi sejak Jumat sore ini, juga memicu bencana tanah longsor. Walaupun demikian, bencana ini tidak menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan tidak ada rumah yang rusak. Namun, sekitar 15 hektare lahan pertanian yang tersebar di tiga desa itu rusak 

Hingga Sabtu ini, genangan banjir sudah mulai menyurut dan pihaknya terus melakukan pendataan terkait dampak bencana ini. Untuk kerugian akibat bencana tersebut masih dihitung, yang sudah jelas kerugiannya adalah areal pesawahan yang rusak dan sudah dipastikan gagal panen. Padahal dalam waktu dekat ini petani akan memanen padinya yang sudah mulai menguning.

"Walaupun tidak ada korban jiwa dan kerusakan bangunan atau rumah, tetapi akibat bencana ini tanah tebing yang berada di tepian jalan Desa Balekambang tepatnya di Kampung Babakan ambrol yang menyebabkan jalan penghubung Kalibunder-Sukabumi tidak bisa dilalui oleh kendaraan karena tertutup oleh longsoran tanah," tambahnya.

Akibat bencana ini, aktivitas warga terganggu dan terisolasi karena tidak bisa dilalui oleh berbagai jenis kendaraan. Bahkan hampir 24 jam, warga masih bergotong royong untuk membuka akses jalan utama itu. Karena jika menunggu alat berat, maka warga tidak bisa beraktivitas seperti bekerja atau lainnya.

Selain itu, di Kecamatan Waluran tebing setinggi 15 meter yang berada di pinggir jalan raya Surade-Sukabumi juga longsor yang akibatnya, jalan tersebut tidak bisa dilalui. Bahkan ada seorang pengedara sepeda motor yang terjebak di saat longsor terjadi, tetapi berhasil diselamatkan oleh warga. 

Sementara itu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Usman Susilo mengatakan serangkaian bencana alam di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi seperti banjir dan longsor terjadi sejak Jumat sore. Bencana ini dipicu oleh hujan deras yang mengguyur sejak pagi hingga malam hari.

"Baru dua kecamatan yang melaporkan perihal terjadinya bencana yakni Kecamatan Kalibudner dan Kecamatan Waluran. Untuk membuka akses jalan yang tertimbun longsoran tanah, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi untuk segera menurunkan alat berat," katanya. (*)




 

Read in browser »
share on Twitter Like Banjir dan Tanah Longsor Terjang Sukabumi on Facebook

Ternyata Begini Cara Polisi Sadap ponsel

By Arif A on Apr 11, 2015 07:45 pm
PASBERITA.comBadan intelijen dan pihak kepolisian telah melakukan aksi penyadapan ponsel sejak puluhan tahun lalu. Namun hingga kini masih sedikit informasi yang bisa didapat terkait perangkat canggih yang digunakan untuk melakukan penyadapan itu.

Beruntung, baru-baru ini sebuah laporan dari The Baltimore Sunmemberikan sedikit titik terang terkait metode penyadapan yang kerap dilakukan oleh pihak berwajib.

Menurut yang dilansir laman Engadget, Sabtu (11/4), perangkat yang sering digunakan untuk menyadap ponsel adalah StingRay. Sebuah perangkat khusus yang dapat berfungsi layaknya base tranciver system (BTS) palsu.

Dengan kata lain, StingRay bisa menangkap frekuensi dari ponsel yang ada di sekitarnya. Hal ini memungkinkan agen intelijen ataupun pihak kepolisian menyadap seluruh percakapan telepon dan pesan teks yang dikirimkan ke ponsel yang berada di wilayah jangakuannya.

Informasi terkait perangkat StingRay sendiri sejatinya tidak boleh dibocorkan kepada publik. Namun pihak kepolsian Baltimore, Amerika Serikat, belum lama ini mengungkap sejumlah kegiatan penyadapan yang sempat mereka lakukan sebagai berikut:

- Kepolisian Baltimore telah melakukan 4.300 kali penyadapan selama 2007 menggunakan StingRay.
- StingRay juga telah digunakan di Florida sebanyak 1.800 kali, 170 kali di Tacoma, Washinton serta 40 kali di New York.

Sebelumnya informasi terkait penggunaan StingRay dilarang diungkapkan kepada publik karena pihak kepolisian terikat perjanjian tertutup, alias non-disclosure agreement(NDA) dengan badan itelijen federal.

Namun kondisi itu diprotes keras oleh American Civil Liberties Union. Mereka menuntut agar penggunaan StingRay dipaparkan secara transparan pada publik. Demikian dikutip dari Liputan6com. (*)





 

Read in browser »
share on Twitter Like Ternyata Begini Cara Polisi Sadap ponsel on Facebook

Megawati: Jika Tidak Mau Disebut Petugas Partai, Keluar!

By Dedi Mustofa on Apr 11, 2015 07:03 pm
PASBERITA.comMegawati menegaskan bahwa seluruh kader PDIP adalah petugas partai yang harus ikut instruksi partai.

"Untuk kader di DPR dan Fraksi PDI Perjuangan, ingatlah bahwa kalian adalah petugas partai dan merupakan perpanjangan tangan partai," kata Megawati saat penutupan Kongres IV PDIP di Grand Inna Bali Beach Sanur, Bali, Sabtu (11/4/2015) seperti dilansir laman detik.

"Jika tidak mau disebut petugas partai, keluar! Petugas partai wajib melakukan instruksi partai," imbuh Megawati.

Megawati mengatakan dirinya juga termasuk petugas partai. Tugasnya di PDIP adalah memimpin PDIP hingga 2020. Dengan status sebagai pemenang pemilu yang dipercaya rakyat, Megawati mengatakan kader PDIP tak perlu malu menjadi petugas partai.

"Bayangkan sekian juta orang memilih kita karena mereka melihat bendera PDI Perjuangan. Partai ini membantu untuk berkeadilan sosial dan menyejahterakan rakyat," ujarnya.(*)




 
Read in browser »
share on Twitter Like Megawati: Jika Tidak Mau Disebut Petugas Partai, Keluar! on Facebook




Recent Articles:

Legislator: Walikota Padang Sangat Luar Biasa
Kunjungi UNS, Aher Motivasi Aktivis Dakwah Kampus
Taufik Sesali Pernyataan Ahok yang Terkesan Menghalalkan Minuman Beralkohol
Pemerintah Diminta Rehabilitasi Nama Baik Situs-situs Islam yang Diblokir
Aher Dorong Ponpes Modern Gontor Miliki Cabang di Seluruh Indonesia






This email was sent to dwiBaz.ngakngik@blogger.com
why did I get this?    unsubscribe from this list    update subscription preferences
pasberita.com · jakarta, indonesia · jakarta 13620 · Indonesia

Email Marketing Powered by MailChimp

Posting Komentar

 
Top