| | By Arif A on Apr 04, 2015 03:00 pm PASBERITA.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam di seluruh Tanah Air untuk mengerjakan shalat kusuful qamar atau shalat gerhana bulan di masjid, mushalla, atau rumah, pada Sabtu (4/4) petang/malam.
Siaran pers yang dilansir Antara dari MUI, Sabtu, menyebutkan, berdasarkan data astronomis, pada 14 Jumadil Akhir 1436 Hijriah atau Sabtu (4/4) mulai pukul 17.15 WIB di Indonesia akan terjadi gerhana bulan total (GBT).
Hampir seluruh kawasan Indonesia dapat mengamati gerhana bulan total ini. Sedangkan puncak gerhana bulan total akan terjadi pada Sabtu pukul 19.01 WIB dan selesai pada pukul 20.44 WIB.
"Sehubungan gerhana bulan pada Sabtu 4 April 2015 mulai pukul 17.15 WIB, kepada umat Islam diserukan untuk menunaikan shalat kusuful qamar (gerhana bulan) di masjid, mushalla, atau rumah," kata Ketua Umum MUI Pusat Din Syamsuddin dalam siaran persnya.
Sementara itu, tata cara shalat gerhana bulan antara lain dianjurkan secara berjamaah dua rakaat, dengan setiap rakaat dua kali berdiri (baca al-Fatihan dan surat lain) dan dua kali ruku, kemudian sujud seperti biasa.
Din Syamsuddin menambahkan, setelah shalat dilakukan khutbah untuk mengingat kemahakuasaan Allah SWT dan kelemahan manusia, serta kondisi kehidupan kebangsaan dewasa ini.
Sedangkan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin, juga mengimbau umat Islam melakukan shalat sunnah gerhana bulan secara berjamaah, sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW, dan dianjurkan (sunnah muakkadah) untuk bertakbir terlebih dahulu.(*)
Read in browser » By Arif A on Apr 04, 2015 12:30 pm PASBERITA.com - Seorang hacker asal Rusia bernama Kamil Hismatullin berhasil menemukan cacat keamanan (bug) di YouTube. Google selaku empunya layanan berbagi video terpopuler itupun menghadiahi Hismatullin dengan uang tunai sebesar US$ 5.000 atau setara dengan Rp 62,5 juta. Menurut laman The Register yang dikutip laman liputan6com, Jumat (3/4), bug yang ditemukan Hismatullin memungkinkan hacker untuk menghapus seluruh video yang di-posting via YouTube. Hismatullin menjelaskan, celah keamanan ini bisa diakses melalui fitur 'Livestream' yang tersedia di YouTube. Hanya dengan sedikit manipulasi kode sistem komputasi, maka siapapun, ungkap Hismatullin, dapat dengan mudah memiliki akses untuk menghapus konten-konten video yang terdaftar di database YouTube. "Saya menemukan celah ini dan melihat ada usaha penghapusan video di kanal eksklusif milik akun Justin Bieber. Saya sudah membersihkannya. Untungnya sejauh ini belum ada video Justin Bieber yang dihapus," papar Hismatullin. Ini bukan kali pertama Google menghadiahi seseorang yang berhasil menemukan celah keamanan di sistem mereka. Namun begitu, hadiah yang diterima Hismatullin sebenarnya cukup kecil bila dibandingkan hadiah yang diberikan Google kepada hacker penemu celah keamanan di sistem operasi Chrome pada tahun 2014 lalu. Kala itu, Google memberikan uang tunai sebesar US$ 2,7 juta atau sekitar Rp 33 miliar kepada seorang hacker yang tak diungkap identitasnya. (*)
Read in browser » By Rie on Apr 03, 2015 05:52 pm PASBERITA.com - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat Netty Heryawan mengapresiasi menjamurnya toko-toko yang menyediakan kebutuhan muslimah dalam menjalankan kewajibannya menutup aurat (Hijab Store).
"Adanya kesadaran beragama di tengah masyarakat sudah semakin tinggi sehingga penggunaan busana muslim semakin baik, yang tidak saja berada di ruang tertentu tetapi mendunia," kata Netty pada peresmian Grand Opening Elmiera Hijab Store yang ditandai dengan pemotongan pita di Elmiera Hijab Store Bandung, Kamis (2/4).
Hal tersebut, menurut Netty, dapat juga menjadi daya ungkit bagi kita semua untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari hulu ke hilir. "Mulai dari yang merancang dan menjahitnya dapat merasakan manfaat dan berkah dari semaraknya busana muslim yang ada," lanjutnya.
Dalam sambutannya, Netty berharap Elmiera Hijab Store dapat semakin maju dan sukses. Sehingga dapat menjadi salah satu trend setter busana muslim di Indonesia maupun di mata dunia.
Kania Puspitahati selaku salah satu owner Elmiera Hijab menuturkan Elmiera Hijab merupakan salah satu brand lokal hijab Bandung yang bercirikan Shabby Chic dengan warna soft dan bernuansa alam. Selain itu dalam rancangannya terdapat desain batik dari Jawa Barat dari Kabupaten Garut yaitu Rereng Ageung. (*)
Read in browser » By Rie on Apr 03, 2015 05:51 pm PASBERITA.com - Sekjend Gerakan Aksi Rakyat Bersatu ( Gerak ARB) Lucky H Nasution menilai Yasonna H Laoly tidak pantas menjabat sebagai Menhumkam Republik Indonesia karena tidak mencerminkan seorang menteri yang profesional, cerdas dan menjadi pembantu presiden yang memuaskan kinerjanya.
"Yasonna H Laoly menteri yang tidak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN-red). Bahkan melecehkan dengan menyebut putusan PTUN bisa menimbulkan masalah," ujar Lucky, melalui rilisnya, Jumat (3/4/2015).
Lucky menegaskan pihaknya juga mendesak agar Yasonna H Laoly dicopot sebagai Menkumham karena dinilai sebagai pengacau serta menimbulkan huru-hara.
"Kalau Menkumham bersikap netral maka seharusnya dia akan tunduk kepada putusan PTUN. Yasonna H Laoly jelas-jelas tidak menghormati putusan Majelis Hakim PTUN," katanya.
Lucky menilai apa yang disampaikan Menkumham terhadap putusan sela PTUN gugatan Partai Golkar kubu ARB tidak mencerminkan seorang yang faham terhadap permasalahan hukum dan cenderung Yasonna H Laoly sebagai Menkumham ingin memecah belah partai politik pilar utama demokrasi serta cenderung tidak menganggap putusan sela yang dikeluarkan Majelis Hakim PTUN.
"Menteri Hukum dan Ham kok malah tidak menghormati putusan pengadilan," kata Lucky.
Lucky juga menerangkan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Hukum dan Ham pada 22 Oktober 2015, Yasonna H Laoly hanya bisa menciptakan kegaduhan saja di Republik ini bahkan sangat tergesa-gesa dalam mengeluarkan SK terkait dualisme kepengurusan partai politik dimana sudah kedua kalinya SK yang dikeluarkan Yasonna H Laoly justru malah dianulir oleh putusan Majelis Hakim PTUN.
"Bahkan Yasonna H Laoly sepertinya membiarkan adanya pemalsuan dokumen nandat didalam kisruh partai politik (Golkar-red)," ungkap Lucky.
Menurut Lucky, komitmen pemerintahan Jokowi-JK dalam penegakan hukum sudah semestinya ditunjukan oleh bawahannya yang patuh dan tidak membangkang dengan adanya putusan sela PTUN.
Selain itu, Gerak ARB, lanjut Lucky, juga berharap kepada para anggota DPR-RI khususnya KMP dan Partai Demokrat yang akan menggelar sidang paripurna pada Selasa (7/4/2015) yang akan datang tidak takluk dengan Menkumham.
"Jangan takluk dengan Yasonna H Laony , rakyat mendukung hak angket. DPR harus meminta pertanggung jawaban perihal surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Yasonna H Laoly," tegasnya.
Gerak ARB, kata Lucky, saat sidang paripurna nanti akan menggelar aksi mendukung hak angket DPR dan mengawal putusan Majelis Hakim PTUN.(*)
Read in browser » By Rie on Apr 03, 2015 05:01 pm PASBERITA.com - Rakyat Indonesia sudah melewati tahapan demokrasi tahun 2014 yang diyakini berlangsung secara damai langsung umum bebas rahasia jujur dan adil bagi sebagian rakyat Indonesia, akan tetapi tidak sedikit rakyat Indonesia dengan keyakinan dan bukti-bukti yang ditemukan selama proses tahapan demokrasi tersebut menyatakan bahwa PILPRES 2014 yang dimenangkan oleh Jokowi-JK penuh dengan rekayasa, manipulasi dan kecurangan yang diorganisir secara sistemik.
Sebagai rakyat Indonesia apapun yang dihasilkan oleh proses demokrasi tersebut harus kita terima sepanjang telah memenuhi ketentuan berlaku dan bagi yang tidak puas akan hasilnya tentunya ada mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang yang bisa ditempuh, semua proses telah kita lewati secara damai bahkan bagi kubu yang kalah telah menempuh proses gugatan kecurangan PILPRES kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dan MK memutuskan menolak semua gugatan pasangan Prabowo-Hatta sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan JOKO WIDODO sebagai Presiden dan M.Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2014 - 2019.
Kita mensyukuri bahwa proses demokrasi tersebut berlangsung secara damai padahal diyakini oleh banyak kalangan dalam negeri maupun luar negeri bahwa apabila salah satu pasangan kalah akan ada penolakan kemudian berlanjut kepada chaos kerusuhan di mana-mana, sekali lagi rakyat Indonesia menunjukan kedewasaan dalam proses politik perjalanan Bangsa Inonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dengan menerima apa yang diputuskan oleh KPU dengan damai walaupun meninggalkan kekecewaan dan tanda tanya bagi pendukung/pemilih Prabowo-Hatta dan selanjutnya Prabowo - Hatta menenangkan konstituennya dengan sikap kenegarawan menyatakan menerima hasil keputusan KPU sekaligus mendukung Padangan terpilih Jokowi-JK sepanjang melaksanakan amanat Pancasila, UUD 1945 dan bekerja demi kepentingan kesejahteran Rakyat Indonesia.
Perasaan kecewa dan tanda tanya bagi sebagian rakyat Indonesia khususnya pendukung Prabowo Hatta yang telah dikubur dan dibuang dengan pernyataan menerima dan hasil PILPRES tahun 2014 seolah-olah dibangunkan kembali dan timbul tanda tanya besar dengan adanya ancaman pihak Australia akan membongkar Kecurangan Pemilihan Presiden - Wakil Presiden yang dimenangkan Jokowi - JK kalau dua warga negaranya dieksekusi mati karena kasus Narkoba Bali Nine.
Bagi kita ancaman itu tak mungkin dipenuhi oleh pemerintah Indonesia presiden Joko Widodo karena proses PILPRES 2014 berlangsung DAMAI, JURDIL, BEBAS dan Rahasia tanpa manipulasi dan kecurangan dan seluruh Rakyat Indonesia sudah menerima presiden-wapres terpilih Jokowi-JK. Di sisi yang lain kita meyakini bahwa presiden Joko Widodo tak akan mungkin menggadaikan eksistensi, kemerdekaan, kedaulatan, kemandirian dan wibawa sebuah bangsa yang tak bisa didikte dan diintervensi oleh pihak bangsa Asing bahkan persiapan eksekusi terpidana mati warga Australia sudah disiapkan dengan menyerahkan kapal perang Angkatan Laut di sekitar perairan nusa kambangan Cilacap dan perairan perbatasan Indonesia Australia serta penyerahan 4 pesawat tempur Canggih Sukhoi SU 27 dan SU 30 MKI. Sebagai warga negara yang terus mengamati proses eksekusi mati warga negara Australia ini kita senang atas sikap tegas pemerintah yang tidak mau diintervensi dan didikte oleh negara lain atas penegakan hukum di Negara Indonesia.
Akan tetapi, seiring pemerintah Australia terus gencar melobby pemerintah Indonesia agar eksekusi mati dua warga negaranya dibatalkan dan mereka juga tetap mengancam akan membongkar Kecurang Joko Widodo- JK dalam Pilpres 2014 akhirnya Presiden Joko Widodo membatalkan Eksekuti mati dua warga negara Australia tersebut.
Sebagai sebuah bangsa dan negara besar yang merdeka, berdaulat dan mandiri serta berwibawa ditengah hubungan antara negara di Dunia tentunya kita kecewa atas sikap Presiden Jokowi Widodo yang membatalkan eksekusi mati tersebut, disisinya yang lain menimbulkan pertanyaan yang sudah lama dikubur bahwa JANGAN JANGAN ANCAMAN PEMERINTAH AUSTRALIA AKAN MEMBONGKAR KECURANGAN PILPRES 2014 YANG DILAKUKAN JOKO WIDODI - M. JUSUF KALLA BENAR ADANYA SEHINGGA MEREKA MEMBATALKAN EKSEKSUSI MATI 2 WARGA NEGARA AUSTRALIA!!!
Iswan Abdullah, ME Pengamat Ekonomi, Politik dan Perburuhan. Vice Presiden FSPMI/MN KSPI
Read in browser » By Rie on Apr 03, 2015 04:00 pm PASBERITA.com - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menyampaikan, masukan DPR sangat penting untuk memastikan bahwa secara substansi Peraturan KPU (PKPU) tidak bertentangan dan merupakan penjabaran dari UU No.08 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hal ini disampaikannya dalam rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (03/04).
"Sejumlah catatan telah terkumpul sebagai bahan masukan atas 10 draft PKPU yang dihimpun dari semua fraksi di Komisi II, di mana nantinya akan disampaikan dalam pembahasan Panja Pilkada dengan KPU dan Bawaslu," ujar Saduddin, yang juga anggota Panja Pilkada.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memberikan masukan atas penyusunan 10 draft PKPU dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Desember 2015.
Panja Pilkada ditargetkan menyelesaikan pembahasan draft PKPU menjadi PKPU sampai batas waktu tanggal 10 April 2015, mengingat tahapan Pilkada serentak 2015 sudah harus segera dilaksanakan.
Saduddin mengungkapkan sejumlah catatan strategis Panja Pilkada terkait 10 draft PKPU ini, sebagai berikut.
1. Draft PKPU mengalokasikan waktu seluruh tahapan sekitar 11 bulan, jika tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atau 13 bulan jika ada PHP. Sedangkan UU Pilkada mengalokasikan seluruh tahapan sekitar 7 bulan bila tidak ada PHP dan 9 bulan jika terjadi PHP.
2. UU Pilkada menyebutkan proses PHP dikembalikan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, tidak ada proses sehingga alokasi waktu untuk PHP lebih singkat. Dalam draft PKPU alokasi waktu masih mengacu kepada UU No.01/2015 yakni PHP di Pengadilan Tinggi dan banding di Mahkamah Agung (MA) sehingga butuh waktu sekitar 3 bulan.
3. Perlu dijelaskan mengenai penambahan nomenklatur baru dalam PKPU yakni Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1), Daftar Pemilih Tetap Tambahan-2 (DPTb-2) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) karena hal itu tidak dikenal dalam UU. Uu hanya mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
4. Dalam pasal 95 ayat (3) UU menyebutkan: "Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan e-KTP, KK, paspor dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PKPU mensyaratkan adanya surat keterangan domisili.
5. Terkait dengan persyaratan calon dari keluarga incumbent yang telah dua kali menjabat, pasal 4 ayat (9) dalam PKPU ini dianggap sebagai norna baru yang tidak ada dalam UU Pilkada. Meskipun ketentuan itu dianggap KPU untuk memperjelas, namun seharusnya tidak membuat norma baru atau melakukan interpretasi terhadap ketentuan yang tidak diatur dalam UU.
6. Dalam hal Pimpinan DPRD Propinsi, Pimpinan DPRD Kab/Kota yang mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berhenti sementara dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon diatur lebih lanjut dalam PKPU. Norma ini sesuai dengan rapat koordinasi antara Komisi II dengan Kemendagri pada tanggal 9 Maret 2015. Dalam draft PKPU, hal ini belum diatur.
7. Tentang persyaratan calon yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun, menimbulkan berbagai pertanyaan dan penafsiran yang belum dirinci dalam PKPU. Seperti, bagaimana dengan tindak korupsi yang ancamannya di bawah 5 tahun? Apakah juga berlaku bagi bukan hanya tindak pidana korupsi saja? Dan juga bagaimana dengan calon yang terkena pindak pidana dengan hukuman lima tahun, tetapi telah menjalani masa bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 hukumannya?
8. Mengenai keabsahan kepengurusan partai pengusung, draft PKPU menyebutkan KPU berkordinasi dengan Kemenkumham untuk mendapatkan salinan keputusan tentang pengesahan kepengurusan partai politik tingkat pusat. Kondisi ini perlu dicermati juga terkait adanya beberapa partai yang kepengurusannya ganda.
9. Sehubungan dengan persyaratan kesehatan calon, karena PKPU ini merupakan peraturan yang bersifat teknis, perlu dipikirkan juga apakah yang dimaksud mampu secara jasmani dan rohani sudah mencakup keterbatasan fisik/cacat atau lain sebagainya termasuk bawaan lahir maupun tidak. Juga terkait Rumah Sakit (RS) yang ditunjuk untuk memeriksa pasangan calon, apakah dimungkinkan untuk calon tersebut memeriksakan kesehatannya di RS lain sebagai pembanding, karena dalam pelaksanaanya di lapangan seringkali terjadi.
10. Perlu diatur lebih lanjut dalam PKPU sebagaimana diamanahkan UU Pilkada terkait ketentuan tentang perkara tindak pidana politik.
11. Butuh penjelasan mengenai penghitungan dua kali masa jabatan, terutama terkait penghitungan masa jabatan yang paling singkat selama 2 ½ tahun. Apakah mengacu kepada Peraturan MK No.22/PUU-VII/2009.
12. Perlu pengaturan khusus persyaratan calon bagi propinsi Papua dan Aceh, sebagai konsekuensi penerapan UU Otonomi Khusus (Otsus)
13. Penghitungan pembatasan dana kampanye dalam PKPU masih dinilai berpotensi menghasilkan dana yang jauh lebih besar dari biaya pengeluaran kampanye dalam Pilkada sebelumnya.
14. Pembatasan penggunaan media sosial (medsos) paling banyak tiga akun untuk setiap pasangan calon dinilai terlalu berlebihan, perlu penjelasan lebih lanjut, terutama bagaimana implementasinya di lapangan
15. Mengenai klausul usulan penundaan pelantikan atas pasangan calon terpilih atau salah satu pasangan calon terpilih yang ditetapkan tersangka, dinilai sebagai norma baru yang tidak memiliki dasar hukum. Padahal dalam UU Pemda pasal 83 ayat (1) telah diatur bahwa yang bersangkutan diberhentikan sementara. (*)
Read in browser » By Rie on Apr 03, 2015 03:52 pm PASBERITA.com - Pelabuhan yang semula akan dibangun di Cilamaya, Kabupaten Karawang, akhirnya dibatalkan pembangunannya oleh pemerintah pusat. Pembangunan pelabuhan ini tetap akan berlangsung, namun lokasi pembangunan bergeser atau dipindahkan ke bagian timur Jawa Barat.
Usai meninjau lokasi rencana pembangunan pelabuhan di Cilamaya melalui udara, kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Kantor Kepala Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Kamis (2/4). Namun, Wapres belum mengatakan secara pasti bagian timur Jabar mana yang akan dijadikan lokasi pelabuhan, sebelum uji kelayakan atau feasibility study selesai dalam beberapa bulan kedepan.
"Dilain pihak di depan Karawang ini (lokasi Cilamaya) penuh dengan (lokasi industri) pengelolaan minyak yang mengharuskan produksi nasional kita harus meningkat," ujar Wapres.
"Kita ingin yang lebih aman daripada Cilamaya, itu yang kita putuskan geser ke Timur. Pokoknya yang aman di timur, yang bisa ada koridor 10 kilometer bebas (dari lokasi). Ya antara Subang, Indramayu," tambah Wapres kepada awak media yang didampingi Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Selain itu, pertimbangan lain Wapres pun menjelaskan bahwa pemerintah akan megembangkan industri ke wilayah Timur Jawa Barat nantinya.
"Kita membutuhkan pelabuhan yang lebih dekat dengan daerah industri, yang sekaligus juga akan mengembangkan industri lebih ke Timur. Karena Bekasi, Karawang pasti akan ke Timur lagi. Karena itu disimpulkan pelabuhan yang lebih baik, lebih efisien, agar daya saing kita lebih bagus dengan Negara lain," jelas Wapres.
Selain Deddy Mizwar, turut mendampingi Wapres yaitu sejumlah Menteri Kabinet Kerja, Asisten Daerah Bidang Perekonomian & Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar, para Kepala Dinas terkait di lingkungan Pemprov Jawa Barat, serta Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. (*)
Read in browser » By Rie on Apr 03, 2015 03:45 pm PASBERITA.com - Harmonisasi dan sinergi pembangunan multi pihak, dalam kerangka mewujudkan Jawa Barat yang lebih bersinergi menjadi semangat Musyawarah Pembangunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2015. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyebutkan pelaksanaan perencanaan pembangunan dilaksanakan secara komprehensif, yang meliputi: dialog, koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan sinergi multi pihak. Ini ditegaskan dalam sambutannya pada Musrenbang Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2015 di Hotel Horison Bandung, Kamis (2/4).
Untuk meraih hasil pembangunan yang berkualitas dan akuntabel, jelas Aher, format proses perencanaan pembangunan berbasis multi pihak dilaksanakan dengan menerapkan Prinsip Kerja JABAR MASAGI, yang merupakan pengembangan Triple Helix, sehingga mampu menggambarkan pelibatan secara aktif empat aktor utama pembangunan yaitu: Pemerintahan, Dunia Usaha, Akademisi, dan Komunitas berbasis masyarakat. Ini semua berlandasan dan di bawah kendali Peraturan Perundang-undangan/Law and regulations serta didukung piranti lunak level Decission Support System (DSS) yaitu RKPDJabar Online 2101.
Aher juga menyampaikan gambaran umum capaian pembangunan Jawa Barat Tahun 2014. Pada Tahun 2014, Jumlah penduduk Jawa Barat mencapai 46,03 juta jiwa lebih, dan proyeksi Tahun 2016 mencapai 47,5 juta jiwa lebih; Capaian IPM Jawa Barat sebesar 74,28 poin, dan target Tahun 2016 sebesar 75,50 s.d. 76,00 poin. Indeks Daya Beli sebesar 65,47 poin, dan target Tahun 2016 sebesar 65,00 poin. Indeks Pendidikan sebesar 83,36 poin, dan target 2016 sebesar 86,00 poin, angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) mencapai 8,34 tahun, dan target Tahun 2016 sebesar 10,25 s.d. 11,75 tahun, dan Angka Melek Huruf (AMH) mencapai 98,29%, dan target Tahun 2016 sebesar 98,50 s.d. 99,00%.
Indeks Kesehatan sebesar 74,01 poin, dan target Tahun 2016 sebesar 77,00 poin, dengan Angka Harapan Hidup (AHH) mencapai 69,02 tahun, dan target Tahun 2016 sebesar 70,5 s.d. 71,0 tahun.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita (adhb) sebesar 30,13 juta rupiah. Indeks Daya Beli sebesar 65,47 poin, dan target Tahun 2016 sebesar 65,00 poin.
Disebutkan juga, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Jawa Barat Tahun 2014 sebesar 5,07% dan target Tahun 2016 sebesar 6,3 s.d. 6,9%. Penduduk miskin sebesar 9,18% (BPS) dan target Tahun 2016 dapat diturunkan menjadi 8,2 s.d. 5,9 %.
Dalam periode kedua kepemimpinan sebagai Gubernur Jawa Barat, Aher menyebutkan dirinya senantiasa menekankan kepada seluruh aparatur Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, agar dalam penyusunan RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 hendaknya tetap berpedoman kepada sepuluh fokus pembangunan Jawa Barat, atau yang dinamakan, Sepuluh Common Goals Jawa Barat Tahun 2013-2018.
"10 fokus ini adalah Peningkatan Aksesibilitas dan Mutu Pendidikan; Peningkatan Aksesibilitas dan Kualitas Layanan Kesehatan; Infrastruktur Wilayah, Energi dan Air Baku; Ekonomi Pertanian; Ekonomi Non Pertanian; Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Kebencanaan; Pengelolaan Seni, Budaya, Wisata serta Kepemudaan dan Olah Raga; Ketahanan Keluarga dan Kependudukan; Kemiskinan, PMKS dan Keamanan; Modernisasi Pemerintahan dan Pembangunan Perdesaan," bebernya.
Sepuluh fokus pembangunan Jawa Barat tersebut, diperkuat dengan penerapan lima Kebijakan Strategis Operasional yaitu: (1) Melanjutkan: melanjutkan program-program pembangunan yang sudah baik dan sudah selesai untuk selanjutnya dimanfaatkan dan direplikasi ke berbagai daerah; (2) Menuntaskan : menuntaskan program-program pembangunan yang sudah baik dan sudah dimulai dilaksanakan namun belum selesai untuk segera dapat dimanfaatkan.
Selanjutnya adalah memberi dukungan pada program-program pembangunan yang dilakukan langsung oleh komunitas berbasis masyarakat, akademisi dan institusi pendidikan/riset serta dunia usaha; dan Reposisi dengan menerapkan strategi baru untuk program-program pembangunan namun belum bisa dilaksanakan karena mengalami hambatan.
"Kelima adalah reorientasi, yaitu melakukan reorientasi dengan menyusun program-program baru bersifat terobosan, sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pembangunan yang perlu segera dilaksanakan untuk meraih keberhasilan bersama Bupati dan Wali Kota dengan dukungan dari Pemerintah Pusat," tandas Aher. (*)
Read in browser » By Rie on Apr 03, 2015 03:34 pm PASBERITA.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyatakan diperlukan pelibatan multipihak dalam keseluruhan proses pembangunan, serta peningkatan kemandirian dan daya saing dalam pergaulan global. Ini merupakan kebutuhan mendasar agar seluruh hasil pembangunan dapat memberikan makna dan kebermanfaatan yang tinggi bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. Ini ditegaskan dalam sambutannya pada Musrenbang Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2015 di Hotel Horison Bandung, Kamis (2/4). Mengangkat tema ""Satu Perencanaan Jabar untukPeningkatan Daya Saing, Kemandirian, dan Kesiapan dalam Persaingan Global" Musrenbang kali ini fokus pada peningkatan kualitas capaian hasil pembangunan Jawa Barat, terutama menghadapi persaingan yang semakin mengglobal. Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Provinsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, dan pelaksanaan pada tahun ini merupakan wahana yang sangat penting untuk menghasilkan rumusan komprehensif Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2016. Aher menyebutkan ada tiga arahKebijakan Keuangan Daerahmendukung implementasi tema pembangunan tersebut, yaitu:Pertama, kebijakan pendapatan, diarahkan pada upaya pemantapan instrumen fiskal daerah secara selektif melalui intensifikasi dan ekstensifikasi; meningkatkan kualitas hasil koordinasi pusat-daerah; meningkatkan deviden BUMD; meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan perpajakan; meningkatkan peran dan fungsi UPT, UPPD dan Balai penghasil; serta meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Kedua, kebijakan belanja, diarahkan pada upaya khusus dalam pencapaian target program dan kegiatan prioritas, yang termuat dalam beberapa dokumen pembangunan strategis, antara lain : RPJMD 2013-2018, RPJMN 2015-2019, dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Berkeadilan (Pro-Growth, Pro-Job, Pro-Poor and Pro-Environment), serta dukungan penuh terhadap program strategis nasional;Program implementasi Janji Gubernur; Belanja 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan pada OPD/Biro;Pencapaian Target Common Goals; Pembangunan Tematik Sektoral dan Pembangunan Tematik Kewilayahan;Fungsi pendidikan 20% dari total belanja; Fungsi kesehatan 10% dari total belanja; Infrastruktur minimal 10% dari total PKB, PBBKB dan BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Fungsiperekonomian dan infrastruktur penunjang perekonomian 10% dari total belanja; Dukungan terhadap penyelenggaran PON ke-19 dan Peparnas ke-15 Tahun 2016; Bantuan keuangan Kabupaten/Kota, bantuan Desa, Hibah, Bansos dan Subsidi bagi kepentingan masyarakat secara adil dan akuntabel; serta DAK, DBHCHT, dan BOS Pusat. "Ketiga, kebijakan pembiayaan, terdiri dari penerimaan bersumber dari SiLPA dan pengeluaran untuk pembiayaan penyertaan modal BUMD, dana bergulir Kredit Cinta Rakyat (KCR), obligasi daerah, pembelian saham, LembagaPengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jabar, dan penyediaan dana kolateral," papar Aher. Dalam sambutannya Aher juga menyebutkan upaya terobosan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pengelolaan pendidikan menengah SMA/SMK di Jawa Barat, secara penuh mulai Tahun 2016. Seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya berkaitan dengan kewenangan pengelolaan Pendidikan Menengah dari semula merupakan urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kini menjadi urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Selain terobosan di bidang pendidikan menengah, di 2016 Aher mengungkapkan rencana dan harapannya agar Pemprov Jabar telah mengoperasikan secara penuh Pusat Pengendalian dan Pemantauan Pembangunan Terpadu Jawa Barat secara real time, cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. "Ini diharapkan mampu memperkokoh konstruksi pembangunan sejak perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai kebutuhan," katanya. Pada akhir sambutannya, Aher menekankan bahwa dari sejumlah prioritas program dan kegiatan Tahun 2016, hanya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara bermakna apabila jumlah penduduk miskin dan pengangguran mengalami penurunan yang signifikan, yaitu dengan mengedepankan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha dalam rangka mewujudkan masyarakat bekerja. (*)
Read in browser » By Rie on Apr 03, 2015 03:26 pm PASBERITA.com - Komisi V DPR RI menuntut ketegasan pemerintah soal pengawasan tarif angkutan umum. Pasalnya, meski pemerintah menolak kenaikan tarif pasca kenaikan BBM akhir Maret lalu, faktanya dilapangan kenaikan tarif angkutan tetap terjadi. Wakil ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu, Kamis (2/4), menyusul banyaknya keluhan masyarakat atas kenaikan tarif secara sepihak yang dilakukan pengusaha angkutan dan sopir angkot. "Katanya Menhub sudah menolak kenaikan tarif angkutan. Tapi, faktanya dilapangan terjadi kenaikan tarif secara sepihak. Disini harus ada peran pemerintah dalam hal pengawasan. Bukan hanya statement saja tidak naik, tapi tidak mengambil tindakan apa-apa untuk mengatur soal tariff angkutan," kata Yudi. Menurut Yudi, jika memang pemerintah menolak kenaikan tarif, seharusnya kebijakan tersebut diikuti dengan langkah pengawasan di lapangan, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan organda agar sama-sama mengawasi kebijakan tersebut. Namun, lanjut Yudi, yang terjadi seperti ada pembiaran soal kenaikan tarif angkutan. Dibeberapa daerah seperti DKI Jakarta, Cirebon, Surabaya dan beberapa kota besar lainnya, tarif angkutan umum naik antara Rp500 hngga Rp1000."Seharusnya, pemerintah sudah mengantisipasi ini. Minta semua dinas perhubungan untuk mengawasi tarif angkutan. Jika ada pelanggaran, berikan sanksi. Apakah itu sudah dilakukan? Selama ini tidak pernah ada sanksi yang diberikan atas pelanggaran tarif, baik oleh pemerintah pusat dan daerah sehingga tidak memberikan efek jera. Seharusnya peran pemerintah lebih nyata disaat situasi ketidakpastian seperti ini," ujar Yudi. Dalam kesempatan itu, Yudi juga menyesalkan kebijakan pemerintah yang melepas harga BBM sesuai harga pasar. Menurut Yudi, untuk komoditas strategis seperti BBM, peran pemerintah saat penting untuk menstabilkan harga sehingga tidak menyengsarakan masyarakat dengan tarif BBM yang berubah-ubah setiap bulan. Karena itu, Politisi PKS ini menyarankan pemerintah untuk memberlakukan 2 harga untuk BBM yaitu subsidi untuk angkutan umum dan harga keekonomian. "Pemberian subsidi untuk angkautan umum, tidak akan merugikan pemerintah, karena pemerintah hanya mengeluarkan dana sekitar Rp7 triliun untuk memenuhi BBM subsidi bagi angkutan umum penumpang dan barang," pungkas Yudi. (*)
Read in browser » Recent Articles:
| | | | | |
Posting Komentar