Berita terkini

Komisi II Pertanyakan Terbitnya Surat Edaran KPU yang Bermasalah.

By Rie on Jun 23, 2015 01:35 pm
PASBERITA.comAnggota Komisi II DPR RI, Sa'duddin mempertanyakan terbitnya  Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 302/KPU/VI/2015, yang membuka peluang bagi keluarga Petahana mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada Desember.

"SE tersebut dapat menimbulkan masalah baru," ujar Saad, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/06)

Legislator dari Dapil Jabar VII menjelaskan, SE itu menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada tidak termasuk dalam pengertian patahana pada ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, hal itu juga berlaku bagi kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada.                      
"SE itu telah melanggar dan melampaui  UU No.8 Tahun 2015 dan PKPU No. 9 tahun 2015 pasal 4 ayat 11 huruf a,b,c dan d," lanjut politisi PKS ini.

Untuk itu, tambah Saad  perlu kira nyauntuk meminta penjelasan dan mendesak kepada  KPU mencabut surat edaran tersebut. (*)




 
Read in browser »
share on Twitter Like  Komisi II Pertanyakan Terbitnya Surat Edaran KPU yang Bermasalah.                                      on Facebook

BKKBN Dukung RUU Ketahanan Keluarga untuk Menuju Generasi Emas Indonesia 2045

By Dedi Mustofa on Jun 22, 2015 11:12 pm
PASBERITA.comKepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty mengatakan, dirinya mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan keluarga menjadi UU. Menurutnya, UU ini akan mendukung target BKKBN pada tahun 2045 mendatang, yakni terwujudnya generasi emas Indonesia.

"Generasi emas di tahun 2045 (100 tahun Indonesia) harus dibentuk dari sekarang, karena memiliki bonus demografi," kata Surya, saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di ruang Pleno Fraksi PKS, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Namun, lanjut Surya, ada tantangan pemerintah dalam memanfaatkan 'bonus demografi' yaitu bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan yang tidak memunculkan permasalahan sosial.

Selain itu, Surya menambahkan, tantangan lainnya, diperkirakan implikasi dari 'bonus demografi' yakni pada tahun 2022 jumlah lanjut usia (lansia) meningkat, sementara jumlah kelahiran melambat

"Ini sebagai tantangan ketahanan keluarga ke depan," ungkapnya.

Sehingga, tegas Surya, salah satu yang harus diupayakan untuk mendukung target generasi emas Indonesia adalah dengan adanya payung hukum yang dapat menaungi seluruh permasalahan dalam ketahanan keluarga.

"Saya yakin RUU ini akan jadi Undang-Undang," ujarnya.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. Anggota Komisi VII itu mewakili Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya Iskan menyampaikan, jika RUU Ketahanan Keluarga berhasil menjadi UU, maka pengaruhnya sangat besar khususnya bagi umat Islam.

"Mudah-mudahan dengan ide bagus ini (usulan RUU Ketahanan Keluarga – red) harapan itu dapat terwujud," ujarnya.

Turut hadir sebagai pembicara diskusi yang dibuka oleh Wakil Fraksi PKS DPR Iskan Qolba Lubis, yakni Deputi Pengarusutamaan Gender (PUG) bidang Politik Sosial dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Heru Prasetyo Kasidi, Ketua Penggiat Keluarga  Indonesia yang juga Guru Besar Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga IPB Euis Sunarti, dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifah Amalia. (*)




 
Read in browser »
share on Twitter Like BKKBN Dukung RUU Ketahanan Keluarga untuk Menuju Generasi Emas Indonesia 2045 on Facebook

Ketua GIGA Indonesia: Payung Hukum Ketahanan Keluarga Masih Parsial

By Dedi Mustofa on Jun 22, 2015 11:07 pm
PASBERITA.comKetua Penggiat Keluarga (GIGA) Indonesia Euis Sunarti mengatakan, Undang-Undang (UU) yang selama ini menjadi payung hukum ketahanan keluarga yaitu UU No 10 Tahun 1992 dan UU No 52 tahun 2009, belum mencakup kompleksitas permasalahan keluarga.

Euis Sunarti menambahkan, program pembangunan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah masih setengah hati, belum terpadu, dan belum tepatnya kebijakan yang telah dilakukan.

"Undang-Undang yang ada masih bersifat parsial dalam pembangunan nasional," kata Euis Sunarti, saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di ruang Pleno Fraksi PKS, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Euis Sunarti juga menambahkan, permasalahan keluarga yang belum tercakup dalam UU yakni seperti masalah ekonomi. Misalnya, lanjut Euis, pengelolaan sumber daya finansial di dalam keluarga saat ini hanya 60%. Sedangkan pengelolaan sumber daya waktu hanya 17%. Sehingga, kata Euis Sunarti, minimnya keterampilan mengelola waktu tersebut mengakibatkan minimnya komunikasi antar anggota keluarga dan tingginya angka perceraian.

Contoh permasalahan lain, masih kata Euis Sunarti, yaitu banyaknya anak yang sengaja dititipkan oleh orang tua untuk diasuh oleh orang lain atau tempat penitipan anak. 

"sampai 3 tahun, seharusnya seorang anak harus mendapatkan sentuhan penuh dari kedua orang tuanya," ujar Guru Besar Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga IPB, Bogor ini.

Lebih jauh Euis Sunarti mengungkapkan, hal ini diperparah dengan adanya import ribuan tenaga kerja dari Tiongkok untuk dapat bekerja di Indonesia. "Sehingga ini akan menutup peluang kerja orang Indonesia," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifah Amalia mengatakan, kompleksitas permasalahan keluarga yang belum diatur dalam UU itulah yang melatarbelakangi mengapa Fraksi PKS menginisiasi terciptanya UU Ketahanan Keluarga.

"Dengan UU ini ke depannya diharapkan akan menguatkan ketahanan nasional," ujar Ledia.

Turut hadir sebagai pembicara diskusi yang dibuka oleh Wakil Fraksi PKS DPR Iskan Qolba Lubis, yakni Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Surya Chandra Surapaty dan Deputi Pengarusutamaan Gender (PUG) bidang Politik Sosial dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Heru Prasetyo Kasidi. (*)




 
Read in browser »
share on Twitter Like Ketua GIGA Indonesia: Payung Hukum Ketahanan Keluarga Masih Parsial on Facebook

Pembangunan Ketahanan Keluarga dalam Kebijakan Nasional Masih Terabaikan

By Rie on Jun 22, 2015 03:48 pm
PASBERITA.comFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memandang pembahasan tema peran keluarga yang terintegrasi dengan pembangunan nasional masih terabaikan. Pembahasan tentang pembangunan selalu menitik-beratkan hanya pada dua objek saja, yaitu individu dan masyarakat. 

"Terabaikannya peran keluarga dalam pembangunan berdampak pada maraknya  kasus kekerasan terhadap anak, kenakalan remaja, narkoba,  radikalisme, hingga memudarnya semangat nasionalisme," kata Wakil Ketua Komisi VIII yang juga anggota Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifah Amaliah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Ledia, kasus-kasus tersebut merupakan salah satu indikasi rapuhnya kondisi keluarga Indonesia. "Sejatinya keluarga adalah institusi utama dan pertama dalam pembangunan SDM," jelas legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 1 yang meliputi Kota Bandung dan Cimahi.  

Urgensi RUU Ketahanan Keluarga

Fraksi PKS menilai, sebagaimana disampaikan Ledia, UU yang berkaitan dengan persoalan keluarga, misalnya UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan sebagainya belum memadai untuk menempatkan institusi keluarga secara utuh dalam kaitannya dengan pembangunan.

"Berbagai peraturan perundangan di Indonesia hanya mengatur keluarga secara parsial, sehingga gambaran utuh mengenai ketahanan keluarga tidak muncul sebagai prioritas pembangunan," tegas Ledia.

Atas dasar ini, lanjut Ledia, Fraksi PKS berinisiatif mengajukan RUU Ketahanan Keluarga dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI masa periode 2015-2019. Untuk menampung banyaknya aspirasi dalam proses legislasi tersebut, Fraksi PKS mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Senin (22/6) di Aula Fraksi PKS Gedung Nusantara l Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. FGD ini sekaligus turut menghadirkan beberapa stakeholders sebagai narasumber, yaitu Prof. Euis Sunarti, Ph.D (Guru Besar Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga IPB), Heru Prasetyo Kasidi, M.Sc (Deputi PUG bidang Politik Sosial dan Hukum Kementerian PPPA), dan Dr. Surya Chandra Surapaty (Kepala BKKBN)

"UU ini dapat menjadikan Ketahanan Keluarga sebagai prioritas pembangunan agar tercapai indeks kebahagiaan, dan pada gilirannya akan menjadikan ketahanan  nasional makin kuat," pungkas Ledia. (*)





 
Read in browser »
share on Twitter Like Pembangunan Ketahanan Keluarga dalam Kebijakan Nasional Masih Terabaikan on Facebook




Recent Articles:

Inilah 2 Artis Hollywood yang Jadi Mualaf Belum Lama Ini
Mendagri Harus Tolak Pengunduran Diri Bernuansa Politik Dinasti
China Larang Muslim Xinjiang Puasa Ramadhan
Air Asia Raih Penghargaan Maskapai Berbiaya Hemat Terbaik
Menag Nilai Efektif Fatwa MUI Tentang Pemimpin Ingkar Janji






This email was sent to dwiBaz.ngakngik@blogger.com
why did I get this?    unsubscribe from this list    update subscription preferences
pasberita.com · jakarta, indonesia · jakarta 13620 · Indonesia

Email Marketing Powered by MailChimp

Posting Komentar

 
Top