| | By Arif A on Jun 22, 2015 02:00 pm PASBERITA.com - Memiliki keyakinan agama memang hak semua orang. Ada yang memilikinya sejak lahir, tapi ada juga yang menganutnya saat mereka beranjak dewasa. Penerimaan keyakinan ini juga terjadi melalui berbagai cara, seperti karena pernikahan, pengalaman spiritual pribadi dan lainnya. Kondisi ini terjadi pada para artis Hollywood yang sepak terjangnya selalu menjadi pantauan masyarakat dunia. Maklum, dengan gaya hidup mereka yang penuh keglamoran, terkadang para artis Hollywood dikenal tak terlalu relijius. Namun, hal ini ternyata tak berlaku untuk beberapa di antara mereka. Berikut 2 artis Hollywood yang memutuskan masuk Islam baru-baru ini, mengutip dari liputan6com, Senin (22/6/2015): 1. Tyrese Gibson
Kabar yang masih terbilang baru adalah Aktor Fast & Furios, Tyrese Gibson yang memutuskan masuk Islam alias menjadi seorang mualaf. Hal ini terlihat dari akun Instagram Tyrese, baru-baru ini. Sahabat mendiang Paul Walker tersebut mengunggah gambar bernuansa Islam yang bertuliskan "Ramadan Mubarak". Tyrese Gibson pun tampak senang menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Kabar berpindahnya keyakinan Tyrese Gibson ini menghebohkan publik. Tyrese Gibson diketahui sudah menjadi seorang muslim sejak awal 2014. Keputusannya untuk mualaf setelah Tyrese berkunjung ke Dubai bersama Will Smith dan Maxwell. Tyrese juga mendapat hidayah dari sebuah film pendek berjudul The Purpose of Life garapan Talk Islam. Video Tyrese Gibson yang menyebutkan alasannya memeluk ajaran Islam juga telah beredar tahun lalu. Keputusan Tyrese ini disambut baik oleh para penggemarnya. 2. Janet Jackson
Janet Jackson telah menikah dengan seorang miliarder dunia asal Qatar, Wissam al-Mana. "Tahun lalu kami menikah dengan tenang, bersifat pribadi dan berlangsung dalam upacara yang indah," kata Janet Jackson dalam pernyataannya. Pernikahan ini dikabarkan membuat adik penyanyi Michael Jackson ini menjadi pemeluk Islam pada tahun 2013 lalu. Namun hingga saat ini, Janet sendiri belum memberikan keterangan resmi soal masuk Islam. Namun karib Janet yang juga penulis asal Turki, Adnan Oktar, sebelumnya telah memastikan jika sahabatnya telah memeluk Islam. Yang jelas kini keluarga Jackson sudah memiliki dua sosok terkenal beragama Muslim yaitu Jermaine dan Janet Jackson. (*)
Read in browser » By Rie on Jun 22, 2015 08:52 am PASBERITA.com - Pengunduran diri Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada) yang disinyalir bernuansa politik dinasti marak terjadi di beberapa daerah. Upaya ini dilakukan untuk mensiasati ketentuan dalam pasal 7 huruf q UU No.08/2015, bahwa pasangan calon Kada tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, hubungan darah dan garis keturunan satu tingkat dengan Petahana yakni lurus ke atas, samping dan ke bawah, kecuali jeda satu periode. Petahana mensiasatinya dengan mengundurkan diri sebelum pendaftaran. Merespon hal tersebut, anggota Komisi II DPR, Saduddin menyatakan sikapnya agar Mendagri menolak pengunduran diri Kada dan Wakada tersebut karena tidak dilandasi argumentasi yang rasional, terlebih dilatarbelakangi oleh motif memuluskan jalan bagi keluarganya untuk maju dalam pencalonan Kada dan Wakada berikutnya. "Memang di dalam pasal 78 ayat 1 huruf b UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) disebutkan adanya klausul pemberhentian atas permintaan sendiri. Klausul ini dimunculkan untuk memberikan ruang kepada seseorang untuk meniti jenjang karier yang lebih tinggi lagi, bukan dilandasi oleh motif lain ," kata Saad, yang disampaikannya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/06) Saad menambahkan, Kada dan Wakada wajib melaksanakan tugasnya hingga akhir masa jabatan, ketentuan ini diatur jelas dalam pasal 66 ayat 4UU No.09/2015, yang merupakan perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2014. "Dengan aturan ini, seharusnya Mendagri bersikap menolak permohonan pengunduran diri sejumlah Kada dan Wakada," ungkap Saad, yang juga anggota tim perumus UU ini. . Menurutnya, mengacu pada pasal 60 UU No.23/2014, jika Kada dan Wakada telah menjabat lebih dari 2,5 tahun berarti dianggap sudah menjabat satu periode atau lima tahun sehingga jika mundur tetap berstatus sebagai petahana. "Tafsir satu periode atau lima tahun masa jabatan didasarkan atas keputusan Mahkamah Konstitusi ketika melakukan uji materi pasal 58 huruf o UU No.32 tahun 2004," tutupnya. Dengan demikian, lanjut Saad, status mereka tetap sebagai Petahana sehingga keluarganya tidak bisa mencalonkan diri. Seperti diberitakan, sejumlah Kada dan Wakada mengundurkan diri menjelang pendaftaran Pilkada 2015, diantaranya Walikota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Walikota Sibolga Marudut Situmorang.(*)
Read in browser » Recent Articles:
| | | | | |
Posting Komentar