Berita terkini

Sikapi Pernyataan Menag, Politisi PKS: Toleransi Harus Dimaknai Secara Universal

By Eko Wahyudi on Jun 15, 2015 09:33 am
PASBERITA.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bahwa toleransi harus dimaknai secara universal. Hal disampaikan Fahri dalam rangka menyikapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait keinginannya supaya warung makan tetap buka selama Bulan Ramadhan untuk menghormati masyarakat yang tidak berpuasa.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, bahwa toleransi seharusnya berlaku bagi semua umat yang ada, bukan untuk satu pihak tertentu saja.

"Toleransi harus dituntut pada semua orang karena toleransi adalah universal. Tidak bisa toleransi hanya ditujukan pada satu umat saja, seperti yang tersirat dari pernyataan Menteri Agama terhadap orang berpuasa harus bertoleransi pada yang tidak berpuasa," kata Fahri saat dihubungi wartawan, di Jakarta, sebagaimana dirilis okezone (15/6).

Fahri menyontohkan toleransi yang terjadi di Bali, saat umat Hindu merayakan Nyepi. Tidak hanya bagi umat yang menjalankan ibadah tersebut, masyarakat di luar kebudayaan itu juga ikut melakukan hal yang sama sebagai bentuk toleransi.

"Di Bali ketika Hari Raya Nyepi, semua umat, termasuk umat Islam menghormati masyarakat Bali yang sedang merayakan dengan mematikan lampu dan tidak berkegiatan dan bukan sebaliknya, kan?," ungkapnya.

Lebih lanjut Fahri mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk membuka warung makan saat jam berpuasa. Tetapi hal yang demikian tidak harus dilakukan secara ekspresif serta mengganggu kekhidmatan umat Islam yang menunaikan ibadah puasa.

"Warung enggak perlu tutup, tapi jangan ekspresif juga. Apalagi kalau kita mengambil hikmah dari peribadatan agama. Puasa itu makna besarnya, mengistirahatkan lahir-batin dari kehidupan rutin dan mencegah hawa nafsu," tutup Fahri.(*)





 
Read in browser »
share on Twitter Like Sikapi Pernyataan Menag, Politisi PKS: Toleransi Harus Dimaknai Secara Universal on Facebook

FPI Riau Gelar Pawai Akbar

By Eko Wahyudi on Jun 15, 2015 09:12 am
PASBERITA.com - Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Riau menggelar pawai akbar pada hari Minggu, (14/6), di Kabupaten Pelalawan. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan meninjau lokasi maksiat yang sejauh ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.

Pawai yang diikuti tidak kurang dari seribu kader FPI ini bertolak dari halaman Masjid Raya Al - Muttaqin Jalan Lintas Timur Pangkalankerinci, serta di pimpin langsung oleh oleh Ketua DPD FPI Provinsi Riau, Ade Hasibuan.

Ketua Dewan Tanfidz DPW-FPI Kabupaten Pelalawan H. Habib Syaugi Shahab mengatakan, bahwa pawai akbar yang dilaksanakan oleh FPI ini bersifat resmi serta mendapatkan izin dari aparat pemerintahan dan kepolisian. Dimana hal ini juga dilakukan dalam rangka bersinergi dengan pihak pemerintahan dalam meminimalisasi tindakan maksiat di masyarakat.

"Kegiatan ini dimulai sejak pukul 16.30 WIB dengan memulai start berkeliling Kota Pangkalankerinci terutama di lokasi - lokasi yang diduga kuat menjadi lokasi maksiat seperti jalan lingkar, Jalan Lintas Timur hingga SPBU Buya Karim Akasia, Jalan Poros Langgam dan kembali ke Masjid Raya. Dalam pawai akbar ini, kami memberikan surat hasil kesepakatan menutup tempat maksiat yang ditanda tangani seluruh ormas Islam, BKM dan OKP lainya," ungkap Habib Syaugi kepada Riau Pos.

Turut hadir dalam pelepasan pawai akbar FPI tersebut Bupati Pelalawan HM Harris yang diwakili Kepala Kesbanglinmaspol Pelalawan H Abdul Karim, T Kamaruzzaman, Anggota DPRD Pelalawan H Abdullah AMd, Ketua FPI Pelalawan Ir H Syaugi syihab, Ketua MDI DR Edi Iskandar dan beberapa ormas lainya.





 
Read in browser »
share on Twitter Like FPI Riau Gelar Pawai Akbar on Facebook

Sulawesi Utara Diguncang Gempa 5.0 SR

By Arif A on Jun 15, 2015 08:26 am
PASBERITA.comGempa berkekuatan 5.0 Skala Richter mengguncang wilayah Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Gempa itu tidak berpotensi tsunami.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Senin (15/6/2015), gempa terjadi pada pukul 07.31 WIB tadi. Gempa itu terjadi di 2.47 LU - 124.07 BT tepatnya 142 Km Barat Laut, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

"Tidak berpotensi tsunami," kata petugas BMKG seperti dikutip dari website BMKG.

Gempa juga dilaporkan terjadi di kedalaman 152 Km Barat Laut Tomohon, Sulawesi Utara. Demikian dari detikcom. (*)





 

Read in browser »
share on Twitter Like Sulawesi Utara Diguncang Gempa 5.0 SR on Facebook

Gelar Wisuda, Pondok Tahfidz Belading Antarkan Alumni ke Jenjang Pendidikan Tinggi

By Dedi Mustofa on Jun 14, 2015 11:18 pm
PASBERITA.comPondok Pesantren Tahfidz Darul Qur'an Belading, menggelar  Wisuda Tahfidz Qur'an Angkatan ke-4 hari ini, Ahad (14/06), di Kota Duri, Riau.

Sebanyak 17 hufadz  (penghafal Al Qur'an) wisudawan pada tahap keempat ini telah menempuh program menghafal Al Qur'an selama dua tahun.

"Atas izin Allah, Ini adalah wisuda perdana yg bisa kami adakan sendiri di pesantren, tentu tidak terlepas dari dukungan para donatur yang mulia," tutur Yana Lukmanul Hakim, Lc, MA, Al Hafidz, Pembimbing Pondok Tahfidz Belading.

Yana menambahkan, berbekal hafalan Al Qur'an, banyak alumni Pondok Tahfidz yang kini mendapat beasiswa di Perguruan Tinggi baik dalam maupun luar negeri.

"Beberapa alumni sudah di terima di perguruan tinggi dengan beasiswa tahfidz, 2 orang di STEI SEBI beasiswa full 100 persen,"

"Saat ini tiga orang sedang mengikuti tes di Fakultas Kedokteran Universitas Abdurrab, Pekanbaru. Besok Insya Allah 13 orang akan mengikuti ujian beasiswa ke Universitas Al Azhar, Mesir," ungkap Yana.

Tercatat Pondok Pesantren Tahfidz Darul Qur'an ini telah mewisuda lebih dari lima puluh orang penghafal Al Qur'an hingga angkatan ketiga lalu, dimana para hufadz ini didistribusikan untuk mengabdi ke berbagai wilayah di Indonesia ini.

Hadir dalam Wisuda Tahfidz tahap keempat ini, Pengurus Yayasan Ibadurrahman, Aparat Pemerintahan, Tokoh Masyarakat, serta Wali Santri Wisudawan.(*)




 
Read in browser »
share on Twitter Like Gelar Wisuda, Pondok Tahfidz Belading Antarkan Alumni ke Jenjang Pendidikan Tinggi on Facebook

RUU Tapera Buka Akses Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat

By Rie on Jun 14, 2015 08:30 pm
PASBERITA.com - Saat ini Indonesia kekurangan 13,6 juta unit rumah (Biro Pusat Statistik, 2010) dan meningkat menjadi 15 juta unit pada tahun 2014. Sedangkan produksi rata-rata rumah formal yang dapat disediakan kurang dari 200.000 unit/tahun berdasarkan data Perumnas maupun DPP Real Estate Indonesia (REI). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa saat ini Indonesia masih dalam kondisi darurat perumahan.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI mengapresiasi berbagai pihak yang telah memuluskan lahirnya produk akhir Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). Demikian disampaikan Sekretaris FPKS DPR RI Abdul Hakim yang juga menjadi inisiator pembahasan RUU ini, melalui siaran persnya (14/6/2015).

"Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," ujar legislator empat periode yang kini duduk di Komisi V DPR RI ini.

Menurut Hakim, regulasi yang melibatkan sekurangnya empat kementerian ini yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM ini kelak menjadi dasar hukum bagi solusi persoalan perumahan layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Hakim menambahkan beberapa hal penting yang menjadi perhatian Fraksi PKS adalah soal kepesertaan, kelembagaan, pemanfaatan dana Tapera, dan pengawasannya.

Soal kepesertaan, Hakim mengutip pasal 7 ayat 1 RUU Tapera yang menyebutkan bahwa: "Setiap warga negara Indonesia yang bekerja dalam hubungan kerja atau yang bekerja mandiri wajib menjadi peserta Tapera". Ayat berikutnya lalu menyebutkan bahwa peserta harus berpenghasilan di atas upah minimum dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

"Nanti ada kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5% penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5%. Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang di antaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah," lanjut Hakim.

RUU ini juga mengamanatkan dibentuknya Komite Tapera dan Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan mengawal proses pengelolaan tabungan perumahan rakyat.

Sedangkan pemanfaatan dana Tapera dapat diarahkan untuk berbagai bentuk investasi dan skema pembiayaan. "Contohnya untuk membiayai investasi pengembangan kawasan permukiman dan pusat perdagangan, investasi perumahan umum sewa, kredit pemilikan rumah sejahtera dan layak, dan kegiatan lainnya yang sejalan dan menunjang visi misi pembangunan perumahan rakyat," cetusnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Basuki Hadimuljono sendiri dalam rapat kerja dengan Komisi V (10/6/2015) menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Tapera. "Mengenai Tapera sudah di-brief oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan. Akan difinalkan tahun ini. Kami mendukung," jawab Basuki. (*)





 
Read in browser »
share on Twitter Like RUU Tapera Buka Akses Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat on Facebook




Recent Articles:

Tim Ski Air dan Wakeboard Indonesia Rebut Dua Emas
Yohana Yambise: Pembentukan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT
Traveling ke Solo, Wajib Cicipi Kuliner Berikut Ini
IDEA Sambut Baik Layanan e-Commerce Disertifikasi
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Motif Pembunuhan Anggeline






This email was sent to dwiBaz.ngakngik@blogger.com
why did I get this?    unsubscribe from this list    update subscription preferences
pasberita.com · jakarta, indonesia · jakarta 13620 · Indonesia

Email Marketing Powered by MailChimp

Posting Komentar

 
Top