Berita terkini

Salim Segaf: Prof Zuhal Pendidik Pendorong Transformasi Bangsa

By Dedi Mustofa on Aug 15, 2015 12:46 pm
PASBERITA.comKetua Majelis Syuro PKS Salim Segaf al Jufri dalam ucapan belasungkawanya pada Menristek Prof Zuhal mengatakan, Prof Zuhal merupakan pendidik generasi dan pendorong transformasi bangsa. 

"Doa takziyah untuk Prof Zuhal (Menristek 1998-199). Pendidik generasi dan pendorong transformasi bangsa," ujarnya melalui akun Twitter @salimsegaf, Sabtu (15/8/2015).

Menurut mantan Menteri Sosial ini, harus ada generasi baru yang tampil dengan keilmuan dan kearifan zaman karena banyak ulama dan cendekia yang pergi mendahului.

Salim juga mengingatkan agar kita sebagai manusia segera sadar dan ingat Allah SWT. 

"Karena ilmu sang ulama, pengaruh sang penguasa dan harta sang triliuner tak dapat terhindar dari takdir Allah SWT," katanya. 

Sebelumnya dikabarkan Muhammad Zuhal wafat karena sakit. Selain pernah menjabat sebagai Menristek, Zuhal juga dikenal sebagai salah seorang pendiri Universitas Al Azhar Indonesia. (*/rol)




 
Read in browser »
share on Twitter Like Salim Segaf: Prof Zuhal Pendidik Pendorong Transformasi Bangsa on Facebook

Habib Rizieq: Presiden Haram Minta Maaf Kepada PKI

By Dedi Mustofa on Aug 15, 2015 11:16 am
PASBERITA.comKetua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab mengatakan Presiden Republik Indonesia haram meminta maaf kepada PKI karena jika hal itu dilakukan akan ada sederet implikasi hukum maupun politik yang tidak bisa dihindari. 

"Wacana permohonan maaf Presiden RI atas nama Negara RI kepada PKI yang pernah muncul di zaman Gus Dur lalu zaman SBY, kini muncul kembali di zaman Jokowi. Dan kabar tentang RUU KKR (Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi) yang pernah ditolak DPR RI, lalu kini oleh pemerintahan Jokowi diajukan kembali ke DPR RI dengan sedikit modifikasi, sehingga masuk dalam daftar Prolegnas DPR RI tahun 2015, semakin menguatkan peningkatan dari wacana menjadi rencana, sehingga ini merupakan indikasi kebangkitan PKI," ungkap Habib Rizieq pada laman web pribadinya habibrizieq.com, Kamis (13/5/2015).

Menurut dia, jika Presiden RI meminta maaf kepada PKI secara resmi atas nama negara, maka ada sederet implikasi hukum maupun politik yang tidak bisa dihindari, antara lain Status Hukum PKI menjadi di pihak yang benar.

"Ini berarti bahwa semua pihak yang terlibat dalam penumpasan PKI, termasuk Ulama dan Umara, khususnya NU dan TNI, bersalah secara hukum," katanya. 

Selanjutnya, kata Rizieq, jika sudah dimaafkan PKI berhak untuk direhabilitasi nama baiknya.

"Ini berarti bahwa label "Pengkhianat" yang selama ini disematkan kepada PKI harus dihapuskan," jelasnya. 

Dengan dimaafkan, lanjut Rizieq, PKI harus diizinkan untuk dibangun kembali. Ini berarti bahwa PKI mesti dihidupkan kembali sebagai partai legal dan resmi, serta harus diizinkan untuk mengikuti Pemilu yang akan datang, bail Pilpres mau pun Pilkada, termasuk Pileg di tingkat Pusat hingga Daerah.

Selain itu implikasinya adalah, pengembalian seluruh Aset PKI yang pernah disita negara.

"Ini berarti semua aset PKI berupa Tanah mau pun gedung hingga semua kekayaan PKI yang pernah disita oleh negara, mesti dikembalikan kepada PKI," bebernya. 

Implikasi selanjutnya adalah, pemberian kompensasi ganti rugi kepada semua keluarga besar PKI.

"Ini berarti setiap anggota PKI yang dibunuh atau dianiaya maupun ditahan, hingga yang mengalami kerugian apa pun, baik materil mau pun moril, mesti diberikan ganti rugi oleh negara. Berita yang beredar bahwa Keluarga Besar PKI menuntut ganti rugi minimal sebesar Rp1 milyar per orang," katanya. 

Jika merujuk kepada Laporan Departemen Luar Negeri AS tahun 1960 bahwa anggota PKI pada tahun 1960 mencapai 2 (dua) juta orang, dan diperkirakan pada tahun 1965 mencapai 3 (tiga) juta orang, maka nilai ganti rugi yang harus dikeluarkan negara mencapai (Rp 1 milyar x 3 jt orang) =  Rp. 3.000.000.000.000.000,- (tiga ribu trilyun rupiah). 

"Suatu jumlah yang sangat fantastis dan lebih dari cukup untuk membangun dan membesarkan serta memenangkan PKI pada Pemilu mendatang," ujarnya. 

Disamping itu, PKI berhak menuntut peradilan HAM atas semua pihak yang pernah memeranginya. Ini berarti para pimpinan dan prajurit TNI mau pun para Kyai dan Tokoh NU serta Ormas Islam lainnya, yang pada tahun 1965 terlibat dalam penumpasan PKI, akan diajukan ke pengadilan HAM baik nasional maupun internasional sebagai penjahat perang yang telah melakukan pelanggaran HAM berat

"Penjahat jadi pahlawan, dan sebaliknya pahlawan jadi penjahat. Jika para pejuang dan pembela NKRI yang menumpas PKI diajukan ke pengadilan HAM sebagai penjahat perang, maka ini berarti para pahlawan dijadikan penjahat dan pecundang, sedang PKI yang penjahat dan pengkhianat dijadikan pahlawan," katanya. 

Implikasi berikutnya adalah, kriminalisasi TNI dan NU beserta Ormas Islam lainnya.

"Jika para pahlawan dari kalangan TNI dan NU serta Ormas Islam lainnya yang telah berhasil membela bangsa dan negara Indonesia dari gangguan dan rongrongan PKI, dijadikan penjahat perang, maka ini berarti bentuk kriminalisasi bagi anggota maupun institusi TNI dan NU serta Ormas Islam lainnya tersebut," jelas Rizieq. 

Dia menjelaskan, dengan dimaafkannya PKI, maka akan membuka luka lama dan menghidupkan fitnah. Kriminalisasi para pahlawan bangsa serta menjadikannya sebagai penjahat perang, adalah berarti membuka luka lama dan sekaligus menghidupkan fitnah yang telah lama padam.

Implikasi lainnya, jelas Rizieq, menciptakan kembali Konflik Horisontal antar Islam vs PKI.

"Umat Islam tidak mungkin diam dan tidak akan membiarkan para pahlawannya dikriminalisasi dan diseret ke Pengadilan HAM sebagai penjahat perang, sehingga hal itu akan mendorong mereka bangkit bersama untuk memerangi dan menumpas PKI dan para pembelanya untuk yang kesekian kalinya. Bahkan bisa mengantarkan kepada peristiwa yang lebih dahsyat daripada yang menimpa PKI di tahun 1965," tuturnya. 

Rizieq mengatakab, ajaran Agama apa, dan hukum negara mana, serta logika berpikir siapa yang membenarkan seorang korban pembunuhan sadis minta maaf kepada penjahat yang membunuhnya.

"Karenanya, disini kami nyatakan bahwa Preaiden RI haram meminta maaf kepada PKI. Sekali lagi kami tegaskan bahwa Presiden RI hukumnya haram, haram dan haram meminta maaf kepada PKI," pungkasnya. (*)




 
Read in browser »
share on Twitter Like Habib Rizieq: Presiden Haram Minta Maaf Kepada PKI on Facebook




Recent Articles:

Berikut 5 Aplikasi Android Terpopuler Buatan Anak Bangsa
Empat Derita Buruh Outsourcing di Indonesia
Syamsul Falah Didaulat Menjadi Pembina FOKUS Masjid
Pemerintah Diminta Investigasi Mendalam Penyebab Tingginya Harga Daging
DPR Nilai Manajemen Stok Daging tidak Tertata Baik






This email was sent to dwiBaz.ngakngik@blogger.com
why did I get this?    unsubscribe from this list    update subscription preferences
pasberita.com · jakarta, indonesia · jakarta 13620 · Indonesia

Email Marketing Powered by MailChimp

Posting Komentar

 
Top