| | By Rie on Aug 03, 2015 10:33 pm PASBERITA.com - Terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal mengenai Penghinaan Presiden, Dewan Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Irjen Pol (Purn) Anton Tabah mengingatkan kepada Menkumham juga Menkopolhukam dan jajarannya bahwa pasal tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tahun 2006, maka Putusan MK itu final mengikat dan tak boleh digugat.
"Saya kasihan setelah baca berita diberbagai media katanya Presiden dalam suratnya ke DPR akan hidupkan lagi pasal penghinaan pada presiden di KUHP yang sudah dicabut," tutur Anton Tabah kepada pasberita.com, Senin (3/8) malam.
Anton Tabah pun menjelaskan bahwa pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK tahun 2006 lalu. Jadi menurut asas hukum, sesuatu yg telah dibatalkan tidak bisa dihidupkan kembali.
"Lagian apa urgensi menghidupkan lagi pasal yang sudah dibatalkan MK? Kalau dihidupkan lagi pasti akan dibatalkan lagi oleh MK," tambahnya.
Diketahui dalam suratnya ke DPR RI tanggal 5 Juni 2015 lalu, Presiden Jokowi sodorkan 786 Pasal dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi KUHP dan menyelipkan 1 Pasal mengenai Penghinaan Presiden. Padahal Pasal tersebut sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2006 silam.
"Seharusnya Presiden menjadi tauladan dalam taat azas dan taat hukum," pungkas Anton Tabah. (*)
Read in browser » Recent Articles:
| | | | | |
Posting Komentar