| | By Arif A on Aug 14, 2015 11:15 am PASBERITA.com - Google Play Store tidak hanya dijejali dengan aplikasi asing, tapi juga buatan anak negeri. Bahkan dari deretan aplikasi Android populer, ada beberapa diantaranya yang berasal dari Tanah Air.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Republik Indonesia, Google memberikan apresiasi bagi anak-anak bangsa yang berhasil menciptakan dan mengembangkan aplikasi populer di Play Store.
Menurut catatan Google, terdapat lima aplikasi kreasi lokal dengan popularitas tertinggi di antara pengguna Android di Indonesia.
Kreasi mereka membantu menunjukkan keragaman wisata dan budaya tanah air, serta memberi kemudahan bagi netizen menjalani rutinitas mereka, seperti melaporkan masalah di sekitar komunitas dan mendapatkan bantuan transportasi.
Berikut lima aplikasi tersebut dilansir liputan6.com :
1. Wisata Lokal
Indonesia adalah negara yang kaya akan cerita dan menyuguhkan beragam keindahan untuk dieksplor. Bagi Anda yang berencana untuk menjelajahi tanah air, aplikasi ini memiliki informasi yang komprehensif mengenai destinasi wisata lokal.
Data yang mereka miliki cukup lengkap, seperti atraksi wisata berdasarkan provinsi, taman nasional dan pulau, serta lengkap dengan foto, peta, ulasan pengunjung dan fitur untuk berbagi informasi lewat media sosial. Wisata Lokal disebut dapat mengubah smartphone Anda menjadi travel guide lokal yang komprehensif.
2. Qlue: Jakarta Smart City
Dengan menggunakan foto dan lokasi, Qlue adalah aplikasi media sosial yang memberikan kemudahan bagi pengguna untuk melaporkan dan mendiskusikan masalah pada lingkungan sekitar mereka, seperti sanitasi, jalan rusak, dan lainnya.
Bekerja sama dengan pemerintah DKI Jakarta untuk mengembangkan program Jakarta Smart City, aplikasi ini membantu pemerintah memonitor dan menyelesaikan masalah-masalah yang dilaporkan. Qlue juga membantu pengguna menemukan bisnis di sekitar mereka, di mana pengguna bisa memberikan ulasan agar bisnis-bisnis tersebut bisa semakin berkembang.
3. PicMix: Collage Photo Maker
Ada banyak aplikasi foto dan kamera, tapi tak banyak yang tahu kalau ada kreasi anak Indonesia yang tak kalah hebat. Dengan fitur frame dan stiker yang kreatif, PicMix membuat pengalaman berbagi foto ke media sosial dan aplikasi chatting menjadi lebih menyenangkan.
4. Go-Jek
Berkat to Go-Jek, pengalaman "abang ojek" menjadi jauh lebih berbeda, baik saat harus pergi ke suatu tempat, mengantarkan barang, hingga membeli makanan yang Anda inginkan kapan saja. Aplikasi Go-Jek di Android membuat pengalaman ini menjadi lebih nyaman, cepat, dan mudah diakses.
5. Traveloka App
Selain harga yang ditawarkan oleh Traveloka terjangkau, faktor lain yang membuat aplikasi ini sangat populer bagi pengguna Android adalah adanya informasi tampilan harga net. Artinya, tidak ada lagi biaya tambahan atau tersembunyi yang perlu dibayarkan. Traveloka App juga memberikan kemudahan penggunanya untuk booking hotel dan informasi tiket pesawat murah.
"Google Play terus berkomitmen untuk membantu pengembang-pengembang lokal di Indonesia untuk bisa menunjukkan kreasi mereka kepada dunia, sekaligus membantu memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pengguna smartphone yang terus berkembang di Indonesia," tulis Google dalam keterangan resminya. (*)
Read in browser » By Rie on Aug 13, 2015 10:22 pm Muhammad Rusydi Alfatih 13 Agustus 2015
Outsourcing bagi para buruh adalah bentuk praktek perbudakan di era modern dan bentuk Perdagangan Manusia terutama outsourcing penyedia jasa pekerja/labor supply. Para buruh outsourcing tidak mempunyai kendali atas dirinya, dijual dari satu majikan/pengguna ke majikan lainnya.
Istilah outsourcing sebenarnya tidak ada didalam UU ketenagakerjaan no 13/2003 yang dianggap sebagai biang keroknya maupun di permen 19/2012 sebagai aturan turunannya.
Di pasal 64 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, outsourcing diartikan sebagai "penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain", Melalui : (1) Pemborongan pekerjaan. (2) Penyediaan jasa pekerja/ buruh atau labor supply.
Kedua jenis outsourcing tersebut sebenarnya diberlakukan persyaratan yang diatur dalam pasal 65 dan pasal 66 UU 13/2013 serta permen 19/2012. Namun lemahnya penegakkan aturan di Indonesia, aturan hanya tinggal aturan saja.
Persyaratan outsourcing pemborongan pekerjaan : 1. Dilakukan terpisah dari kegiatan utama 2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja 3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan 4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Selain itu : 1. Perusahaan Penerima pemborongan pekerjaan harus berbadan hukum. 2. Perlindungan kerja, syarat syarat kerja bagi buruh di perusahaan penerima pemborongan pekerjaan sekurang kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat syarat pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku.
Hanya saja, aturan diatas menjadi bias ketika aturan permen 19/2012 menyatakan bahwa alur produksi terkait sebuah pekerjaan masuk kategori penunjang atau tidak kemudian ditetapkan oleh "asosiasi sektor usaha" yang berisi para pimpinan perusahaan, tanpa melibatkan organisasi pekerja atau pemerintah.
Efeknya, kini banyak jenis peekrjaan yang sesungguhnya masuk kategori pekerjaan bukan penunjang yang sesungguhnya tidak boleh dinoutsourcing, kini tiba tiba menjadi boleh akibat tafsir menyesatkan dari asosiasi perusahaan sektor usaha.
Sedangkan persyaratan bagi outsourcing labor supply sebagaimana diatur dalam pasal 66 UU 13/2003 adalah : 1. Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi kecualinuntuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tiidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
2. Adanya hubungan kerja pekerja/ buruh dengan perusahaan penyedia jasa pekerja.
3. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat merta serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan jasa pekerja.
4. Perusahaan penyedia jasa pekerja harus berbentuk badan usaha dan badan hukum dan memiliki izin dari instansi yg bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Dalam tafsir penjelasan UU 13/2003 bahwa jenis pekerjaan yang masik kategori bisa di outsource ( jasanya) hanya lima jenis, yakni : (1) Cleaning Service, (2). Keamanan /security, ( 3) Driver/sopir, (4) Catering, (5) Jasa penunjang di pertambangan.
Lantas apa derita /permasalahan di lapangan yang dialami para pekerja/buruh outsourcing ? Setidaknya ada 4 hal utama yakni :
1. Mendapat Dikriminasi upah dengan pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja. Kadang, walau ia bekerja di bagian yang sama dengan pekerja tetap, namun gajinya bisa berbeda jauh dengan gaji pekerja tetap.
2. Mendapat Diskriminasi jaminan sosial dengan para pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja, umumnya kualitas jaminan kesehatan. Bila para pekerja tetap mempunyai pelayanan kesehatan yg extra terutama di perusahaan perusahaan besar ( perusahaan telekomunikasi, otomotif dll) namun buruh/ pekerja outsourcing hanya mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan standar.
3. Tidak mempunyai kepastian kerja, karena bisa di PHK kapan saja oleh pemberi kerja. Permasalahan ketidakpastian kerja yang menyebabkan pekerja/buruh outsourcing kehilangan pekerjaan kapan saja adalah permasalahan yang paling berat.
Bagi sebagian besar buruh, terphk atau kehilangan pekerjaan seperti mengalami kiamat kecil karena efek dari phk sepihak tanpa pesangon/pesangon murah berdampak panjang bagi buruh dan keluarganya.
4. Tidak adanya kejelasan hubungan industrialnya yang menyebabkan terombang ambingnya nasib para buruh outsourcing.
Satu sisi secara hukum pekerja/buruh outsourcing dibawah perusahaan penyedia jasa namun pada satu sisi, yang memberi pekerjaan dan memberi upah sesungguhnya dari perusahaan pemberi kerja. Dan perusahaan penyedia jasa pekerja seringkali tak berdaya ketika dituntut kesejahteraan oleh pekerja/buruh outsourcing.
Di sebagian tempat, perusahaan penyedia jasa pekerja ini di kelola oleh "mafia", dimana perusahaan outsourcingnya dimiliki oleh para mantan pejabat/pimpinan perusahaan yang bekerja sama dengan pihak pihak terkait. Atau bahkan tidak sedikit yang dikelola oleh koperasi karyawan yg nota benenya dimiliki oleh pekerja juga.
Masalah Psikologi.. Secara psikologi para buruh outsourcing juga mengalami masalah, karena pekerja outsourcing ini di sebut bukan "anak kandung" didalam perusahaan pemeberi kerja. Pekerja outsourcing identik dengan anak titipan atau anak pungut yang kemudian dianggap pantas mendapat perlakuan yang berbeda dari sang" orang tua".
8 Rekomendasi Pembenahan Outsourcing trekait sedang dibahasnya Revisi Permen 19/2012 & wacana Revisi UU 13/2003.
I. Jangka pendek ( th 2015): 1. Revisi permen 19/2012 yang menjadi biang kerok permasalahan outsourcing saat ini terutama bagi para pekerja outsourcing BUMN.
2. Pemerintah harus melakukan Moratorium /stop penerimaan pekerja outsourcing, kemudian di verifikasi seluruh perusahaan outsourcing dan di check bagaimana kesejahteraan nya dan perjanjiannya.
3. Berlakukan secara ketat tentang persamaan hak kesejahteraan yang diterima oleh para pekerja outsourcing. Dimana upah, jaminan sosial, kondisi kerja serts kepastian kerja yang diperoleh sama dengan apa yg diterima para pekerja di tempat pemberi kerja.
4. Angkat para pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja terutama perjanjiannya yang melanggar aturan.
5. Cabut ijin perusahaan outsourcing yang melanggar ketentuan UU 13/2013
II. Jangka Menengah :
7. Revisi UU 13/2013 dengan : a. menghapus outsourcing penyedia jasa pekerja/buruh b. Membatasi outsourcing pemborongan pekerjaan boleh dilakukan di luar area perusahaan pemberi kerja. c. Kenakan sangsi yang tegas baik berupa pencabutan ijin usaha atau sangsi pidana.
8. Pemerintah harus memberlakukan kebijakan jaminan pengangguran sesegara mungkin, baik dimasukkan dalam UU SJSN atau melalui kebijakan khusus agar para pekerja outsourcing yang rentan terphk atau putus kerja masih mendapatkan kepastian upah akibat phk yg dialami.
Penutup : Sudah saatnya kita semua konsisten untuk menghilangkan praktek outsourcing manusia yang merupakan bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia.
Para buruh dan aktivis buruh harus menjadi garda terdepan dalam perjuangan penghapusan outsourcing. Jangan ada lagi koperasi karyawan yg mengelola bisnis outsourcing. Tidak pantas dan tidak manusiawi jika kopkar masih menjalankan bisnis outsourcing.
Sungguh ironi jika para aktivis buruh membiarkan kopkar yang dimiliki oleh para buruh menindas para buruh. Juga ironi jika lembaga lembaga sosial kemasyarakatan masih menjalankan bisnis outsourcing.
Nggak ada alasan apapun saat ini membenarkan pelaksanaan outsourcing terutama outsourcing orang/labor supply. Termasuk komitmen para penyedia jasa pekerja untuk memberikan kesejahteraan yang maksimal.
Problem buruh outsourcing itu bukan hanya di perusahaan penyedia jasa pekerja, bahkan sesungguhnya permasalahan yang utama ada di.perusahaan pemberi kerja sehingga lebih baik adalah hapuskan outsourcing terutama outsourcing labor supply.
Pemerintah sebagai regulator, seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah membiarkan praktek outsourcing yang bermasalah dinperusahaan perusahaan BUMN . Di perusahaan plat merah saja pemerintah nggak tegas bagaimana dengan perusahaan swasta.
3 tahun permasalahan outsourcing BUMN ngambang nggak ada kejelasan walaupun sudah ditangani khusus oleh komisi IX DPR RI. Permasalahannya ada kebijakan permen 19/2012 yang memberi ruang menafsirkan kriteria jasa penunjang oleh asosiasi perusahaan sektoral.
Praktek outsourcing secara gamblang telah melanggar amanah UUD 1945 tentang 4 tujuan utama negara yakni mensejahterakan dan melindungi segenap warga negaranya. Kelihatan sekali dengan maraknya pelanggaran outsourcing, tanda negara abai dan tidak hadir.
Semoga bermanfaat...! Yang benar datangnya dari Allah SWT Yang salah datang dari penulis
Read in browser » Recent Articles:
| | | | | |
Posting Komentar