Berita terkini

Capim KPK Harus Seimbangkan Fungsi Pencegahan dan Penindakan Tipikor

By Dedi Mustofa on Sep 10, 2015 02:04 pm
PASBERITA.comAnggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa seimbangkan fungsi pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK ke depannya jangan hanya terlalu fokus pada penindakan. 

"Upaya pencegahan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara harus diperkuat," kata Aboebakar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Saat ini, tambah Aboebakar, bidang pencegahan masih lemah dan belum optimal dilakukan KPK. Menurut Aboebakar, KPK kurang memperhatikan strategi pencegahan. 

Politisi PKS dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu menambahkan, meskipun KPK sukses memenjarakan banyak koruptor. Tapi, lanjut Aboebakar, bersamaan dengan itu korupsi tetap merajalela. Hal ini menunjukkan KPK sukses menindak tapi gagal mencegah korupsi. 

"KPK perlu menggempur korupsi dari 2 sisi, yakni pencegahan dan penindakan," imbuh Aboebakar.

Legislator yang akrab disapa Habib Aboe itu menilai, pentingnya memilih pimpinan KPK yang memiliki komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Pimpinan KPK nantinya, lanjut Aboebakar, harus siap melaksanakan tugas dan wewenang secara independen dan bebas dari kekuasaan manapun.

Lebih jauh Aboebakar mengemukakan, calon pimpinan KPK juga harus memahami keseluruhan tugas KPK sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002. "Sehingga, KPK ke depannya tidak hanya terlalu fokus pada penindakan," tegas Aboebakar.

Sementara itu, menyoroti soal pembagian bidang keahlian calon pimpinan (Capim) yang disampaikan oleh panitia seleksi (Pansel) Capim KPK, menurut Aboe Bakar, hal itu tidak tepat. Menurut Aboebakar, pembagian bidang dalam seleksi Capim KPK itu tidak perlu. "Kewenangan pencegahan, penindakan, manajemen, supervisi dan monitoring sudah merupakan kesatuan fungsi dalam tubuh KPK," pungkas Aboebakar.(*)





 
Read in browser »
share on Twitter Like Capim KPK Harus Seimbangkan Fungsi Pencegahan dan Penindakan Tipikor on Facebook

Kemenag Diminta Tidak Menjadi Operator Wakaf

By Dedi Mustofa on Sep 10, 2015 02:02 pm
PASBERITA.comWakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ledia Hanifa berpendapat Kementrian Agama (Kemenag) mesti tetap pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai regulator, bukan operator wakaf produktif.

"Cukuplah berbagi tugas, siapa yang bereran sebagai regulator siapa yang berperan sebagai operator. Penyaluran wakaf produktif seharusnya dilakukan Badan Wakaf Indonesia bukan Kemenag," kata Ledia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyorot pentingnya penataan birokrasi agar wakaf produktif dapat dikelola dengan baik. "Harus ada penataan birokrasi agar amanah umat dapat dikelola oleh negara dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata ledia.

Wakaf, menurut Ledia bukan persoalan yang mudah. Banyak hal harus ditempuh agar tidak mendatangkan masalah di kemudian hari. Salah satunya adalah masalah akta tanah wakaf. Ia memberikan contoh salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Bandung yang berasal dari tanah wakaf, namun kemudian dijual oleh ahli waris orang yang mewakafkan tanah tersebut.

"Kewajiban Kemenag untuk melakukan semacam MoU (memorandum of understanding -red) dengan Badan Pertanahan Nasional agar tanah itu bersertifikat, sehingga tidak terjadi kasus seperti di Bandung," kata Ledia yang jebolan pascasarjana Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini .

Digitalisasi sistem, menurut Anggota Legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini bisa menjadi solusi atas masalah pencatatan akta wakaf yang selama ini dilakukan KUA. "Harus ada suatu sistem digital yang dipelihara dan dijaga secara terus-menerus," kata Ledia.(*)





 
Read in browser »
share on Twitter Like Kemenag Diminta Tidak Menjadi Operator Wakaf on Facebook

DPR Minta PLN Evaluasi Besaran Biaya Administrasi Token Listrik

By Dedi Mustofa on Sep 09, 2015 12:08 pm
PASBERITA.comAnggota Komisi XI DPR RI  Ecky Awal Mucharam meminta PT PLN mengevaluasi besaran biaya administrasi (bank) yang dibebankan kepada pelanggan dalam pembelian token listrik. 

"Perhatian saya justru kepada biaya administrasi token listrik yang kelihatannya nominalnya tidak terlalu besar, tapi saya rasa tetap memberatkan rakyat kecil. Bagi mereka uang dalam nominal tersebut tetap berarti. Apalagi, dalam sebulan, mereka bisa membeli pulsa beberapa kali dalam nominalnya yang cukup besar," ujar Ecky saat ditanya di Kompleks Parlemen, mengenai polemik token listrik prabayar yang sedang hangat belakangan ini, pada Rabu (9/9).

Sebagaimana diketahui, setiap transaksi pembelian token listrik pra bayar, pelanggan dibebani biaya administrasi yang bervariasi antara Rp. 1600 – Rp. 3000 sesuai dengan ketentuan bank yang bekerjasama dengan PLN. 

"Bayangkan berapa uang yang dikumpulkan bank tiap tahunnya dari 13 juta lebih pelanggan listrik pra bayar (data pelanggan tahun 2014). Apalagi Bank juga sudah bisa mendapat keuntungan dari pengelolaan uang yang disetor di muka ini," Sambung politisi PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat III yang meliputi Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur tersebut. 

Sebagai bagian dari perlindungan terhadap konsumen, Ecky berharap PLN dapat sesegera mungkin mengevaluasi besaran nominal biaya administrasi ini. 

"Biaya administrasi/ bank ini harus dievaluasi dalam rangka perlindungan terhadap konsumen sekaligus mencerminkan  keadilan baik bagi rakyar pelanggan listrik token"  tutup Ecky.(*)




 
Read in browser »
share on Twitter Like DPR Minta PLN Evaluasi Besaran Biaya Administrasi Token Listrik on Facebook




Recent Articles:

Politisi PKS Pertanyakan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung
DPR: Pemerintah Lambat Antisipasi Kebakaran Hutan
Buruh Cilacap Ancam Sweeping Pekerja Asing
Aburizal Bakrie: Selamat Munas PKS!
RUU Karantina Integrasikan Lembaga Karantina di Beberapa Kementerian






This email was sent to dwiBaz.ngakngik@blogger.com
why did I get this?    unsubscribe from this list    update subscription preferences
pasberita.com · jakarta, indonesia · jakarta 13620 · Indonesia

Email Marketing Powered by MailChimp

Posting Komentar

 
Top