Berita terkini

Nasir: Masih Ditemukan Kontradiksi Kodifikasi Dalam RKUHP

By Dedi Mustofa on Sep 02, 2015 08:20 pm
PASBERITA.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengatakan, masih ditemukannya kontradiksi system kodifikasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disampaikan pemerintah melalui surat presiden pada 5 Juli 2015 lalu.

"Rekodifikasi dalam RKUHP terlihat setengah hati, masih ditemukan kontradiksi system kodifikasi di dalamnya," kata Nasir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).

Lebih lanjut Nasir menilai, beberapa kontradiksi itu terlihat dari penyimpangan aturan main dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, penempatan istilah dalam RKUHP justru ditempatkan pada Bab terakhir RKUHP yakni Pasal 164-Pasal 217. "Sejatinya istilah diletakkan pada Bab 1, jika kita mau taat asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ungkap Nasir.

Selain itu, Nasir menilai RKUHP ini tidak berhasil meninggalkan warisan kolonial. Model pembukuan RKUHP, jelas Nasir, tidak jauh berbeda dengan KUHP kolonial yang terdiri dari dua buku. Buku pertama berbicara tentang ketentuan umum dan buku kedua tentang tindak pidana (kejahatan). "Namun yang membedakan pada KUHP Kolonial ada buku Ketiga yang berbicara mengenai pelanggaran," jelas Nasir.

Nasir menambahkan pihaknya menilai RKUHP belum berhasil menyatukan sistem pemidanaan dan tumpang tindihnya ketentuan pidana dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 218 RKUHP yang menyatakan ketentuan dalam Bab 1 sampai dengan Bab V buku kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang" ungkap Nasir.

Untuk itu, Nasir berharap, dalam kerangka politik hukum, persoalan system kodifikasi dalam RKUHP ini perlu dipertegas sebelum adanya pembahasan. Menurut Nasir, persoalan system kodifikasi ini sangat fundamental, jangan sampai RKUHP justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan penerapan pasal dalam peraturan perundang-undangan. "Penerapan undang-undang tindak pidana khusus dalam RKUHP terkesan asal comot, sehingga RKUHP ini dapat menjadi persoalan baru dalam criminal justice system di Indonesia," tutup Nasir.(*)





 
Read in browser »
share on Twitter Like Nasir: Masih Ditemukan Kontradiksi Kodifikasi Dalam RKUHP on Facebook

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diharapkan Beri Solusi Bukan Kontroversi

By Dedi Mustofa on Sep 02, 2015 08:17 pm
PASBERITA.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengharapkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung lebih memberikan solusi daripada memicu kontroversi seperti yang terjadi saat ini. Hal ini disampaikan Yudi menyusul adanya pro dan kontra terhadap proyek yang berpotensi menelan anggaran Rp 73 triliun tersebut.

"Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung seharusnya memberikan solusi untuk membantu mengurangi kemacetan dan menekan urbanisasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, bukan memicu kontroversi seperti saat ini," kata Yudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Menurut Yudi salah satu keunggulan kereta cepat adalah mengurangi waktu perjalanan dan akan berimbas pada perkembangan wilayah yang dilaluinya, "Selama proyek ini sesuai aturan dan tidak membebani APBN, silahkan saja." Kata Politisi PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi tersebut.

Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), juga harus mempertimbangkan sejauh mana proyek yang akan dibiayai dari hutang ini memiliki multiply effect untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, Yudi menegaskan pemenang proyek tersebut haruslah yang memiliki rekam jejak zero accident, "Dan tak kalah penting harus bersinergi dengan moda transportasi lain," kata Yudi.

Selain itu, Yudi  juga mempertanyakan sikap pemerintah yang baru mengusulkan proyek ini lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Menurutnya, sebagaimana tertera dalam Nota Keuangan yang disampaikan presiden pada pertengahan Agustus lalu, pemerintah mengusulkan PNM ke PT Wijaya Karya sebesar Rp 3 triliun untuk proyek kereta cepat Jakarta - Bandung.

"Komisi V menyayangkan kenapa pemerintah tidak memberikan penjelasan secara rinci terlebih dahulu tentang proyek ini kepada publik, khususnya kepada kami, sehingga menyebabkan perdebatan sejumlah kalangan,"tanya Yudi.

Seperti diketahui, pemerintah berencana membangun  kereta cepat ini melalui konsorsium sejumlah perusahaan dari Cina dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN karya yang bergabung, yaitu Waskita Karya, Wijaya Karya, Adhi Karya, Jasa Marga, dan PTPN VIII. Selain Cina, Jepang juga belakangan ikut memperebutkan proyek ini.(*)





 
Read in browser »
share on Twitter Like Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diharapkan Beri Solusi Bukan Kontroversi on Facebook




Recent Articles:

PKS Terima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2014 dengan Catatan
Dua Isu Kemanusiaan Ini Harus Disampaikan Jokowi kepada Presiden Mesir
Pemerintah Harus Jadikan Sektor Perkebunan, Pertanian dan Peternakan Solusi Tenaga Kerja
MPR: Kehadiran Guru Kuatkan Semangat Nasionalisme
Fraksi PKS Dorong Terbitnya Perda Ketahanan Keluarga






This email was sent to dwiBaz.ngakngik@blogger.com
why did I get this?    unsubscribe from this list    update subscription preferences
pasberita.com · jakarta, indonesia · jakarta 13620 · Indonesia

Email Marketing Powered by MailChimp

Posting Komentar

 
Top