| | By Dedi Mustofa on Jul 07, 2015 10:47 pm PASBERITA.com - Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) harus diaudit khusus (tujuan tertentu) oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan sehingga menjamin asas keadilan bagi peserta, mengingat JHT ini adalah dana publik yang wajib dikumpulkan. Ecky mengatakan, pencairan dana JHT harus akuntabel dan transparan. Berapa yang didapatkan oleh masing-masing tenaga kerja yang diterima, serta bagaimana dan kapan pencairannya. "BPJS Ketenagakerjaan hendaknya mensosialisasikan aturan terkait hak dan kewajiban peserta ini dengan jelas," ujar Ecky, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (07/7). Lebih lanjut dia menjelaskan, kekisruhan seputar pencairan JHT baru-baru ini semestinya bisa dihindari jika dari awal aturannya disosialisasikan dengan jelas dan transparan. Menurutnya, jangan tiba-tiba ada aturan yang berubah di tengah jalan yang tidak diketahui peserta. "Asalnya 5 tahun tiba-tiba menjadi 10 tahun. Ini kan menzalimi mereka yang sudah kehilangan pekerjaannya, lalu haknya tak bisa segera didapatkan padahal bisa jadi dia sangat bergantung pada dana JHT tersebut," imbuh politisi dari daerah pemilihan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur itu. Selain itu, lanjut Ecky, pencairan JHT juga harus dikategorikan dengan lebih clear. Misalnya, ketika seseorang meninggal, maka diberikan ahli warisnya. Sedangkan untuk tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lalu mereka dapat bekerja lagi, maka BPJS Ketenagakerjaannya bisa digunakan lagi. Sedangkan jika berhenti bekerja lalu memilih menjadi pengusaha, tentu dia membutuhkan dana tersebut. "Intinya, harus ada keadilan bagi masyarakat sehingga lebih terasa manfaatnya," tutup Ecky.(*)
Read in browser » By Dedi Mustofa on Jul 07, 2015 10:43 pm PASBERITA.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengusulkan Kasman Singodimedjo untuk mendapat gelar pahlawan nasional. Hidayat menilai Kasman Singodimedjo sebagai sosok yang berperan dalam merumuskan konsep konstitusi Negara. "Saya sudah mengusulkan agar Mr Kasman Singodimedjo mendapatkan gelar pahlawan nasional. MPR mendorong agar tokoh-tokoh yang berjasa dalam sejarah pembentukan bangsa mendapat gelar pahlawan nasional," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7). Hidayat menjelaskan, Kasman Singodimedjo adalah Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menjadi cikal bakal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia adalah lulusan Rechtshogeschool yang namanya banyak disebut dalam sejarah Indonesia. Selain Ketua Jong Islamiten Bond, lanjut Hidayat, Kasman Singodimedjo adalah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ia juga berlatar belakang militer dan ikut masa-masa perjuangan melawan Belanda. "Mr Kasman Singodimedjo berjasa dalam proses penyusunan UUD 1945. Jasanya sangat besar bagi republik ini," ujar legislator PKS dari daerah pemilihan DKI Jakarta II yang meluputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri itu. Kasman Singodimedjo dilahirkan di Purworejo 25 Februari 1904. Ia diangkat menjadi Jaksa Agung pada 6 November 1945. Saat menjabat Jaksa Agung, Mr Kasman pernah mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung No. 3, 15 Januari 1946. Melalui Maklumat ini ia mengajak gubernur, jaksa, dan polisi membuktikan diri bahwa mereka menjunjung hukum dan menjadikan Indonesia sebagai negara hukum. Pada masanya juga ada instruksi Jaksa Agung yang sangat penting bagi perkembangan eselonisasi dan tata kerja Kejaksaan selanjutnya.(*)
Read in browser » Recent Articles:
| | | | | |
Posting Komentar