| | By Rie on Jul 02, 2015 10:26 am Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun Penulis: Gilang mahardhikaJakarta, Indonesia Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya. Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015. Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun). Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang memberi solusi; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat. Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita. https://www.change.org/p/bpjs-ketenagakerjaan-presiden-ri-kemenakertrans-membatalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun
Read in browser » By Rie on Jul 02, 2015 09:39 am PASBERITA.com - Wakil Bupati Pesawaran Musiran siap maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Pesawaran berpasangan dengan bakal calon bupati asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf. Demikian yang mengerucut dalam pertemuan informal Musiran ke kantor DPW PKS Lampung Jalan Untung Suropati Bandar Lampung, Rabu (1/7/2015) menjumpai Muzzammil, Ketua Umum DPW PKS Lampung Gufron Azis Fuadi, serta Ketua Tim Pemenangan Pilkada Pesawaran PKS Fahmi Sasmita. Hal ini juga didasarkan atas Berita Acara Rapat Tim Pilkada Pusat DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor 066 Tanggal 17 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Asman Abnur. Dalam rapat yang antara lain dihadiri Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno itu disebutkan bahwa Tim Pilkada Pusat DPP PAN merekomendasikan Almuzzammil Yusuf sebagai calon bupati Pesawaran dan Musiran sebagai calon wakil bupati. "Pak Musiran sudah siap menjadi calon Wakil Bupati untuk Pilkada Pesawaran 2015 mewakili PAN, berpasangan dengan calon bupati Pak Almuzzammil Yusuf mewakili PKS. Pak Musiran sudah silaturahmi informal Rabu pagi ini di DPW PKS, diterima pimpinan DPW PKS dan Pak Muzzammil," tegas Ketua DPP PAN Koordinator Wilayah Lampung Zainuddin Hasan via pesan pendek. Musiran sendiri mengamini bahwa silaturahminya ke DPW PKS Lampung dalam rangka menindaklanjuti keputusan DPP PAN tersebut. "Ya, silaturahmi ini dalam rangka menindaklanjuti keputusan DPP PAN untuk saya mendampingi Pak Muzzammil menjadi pasangan calon Bupati Pesawaran pada Pilkada Desember 2015 nanti. Pak Zainuddin Hasan pun sudah kami telepon tentang pertemuan ini. Beliau janji segera setelah sepulang Sekjen PAN dari umroh," ujar Musiran. Musiran berharap pasangan bupati dan wakil bupati ibarat suami-istri, harus ada komunikasi dan visi misi berkeluarga yang sama. "Personal dan kinerja Pak Muzzammil telah banyak saya dengar. Antara apa yang dibicarakan sama dengan karakter yang melekat dengan Pak Muzzammil," puji petahana Wakil Bupati Pesawaran yang kerap disapa Pak De ini. (*)
Read in browser » By Rie on Jul 02, 2015 09:00 am PASBERITA.com - Hanya people power yang bisa melepaskan Indonesia dari ekonomi pasar atau kapitalis yang telah dianut oleh penguasa. Dalam Pemerintahan Liberal dengan paham ekonomi pasar atau kapitalis semua harga diserahkan pada mekanisme pasar, maka pengusaha atau pemilik modal akan menjadi dominan dalam kapitalisasi modalnya dari berbagai kebijakan yang diambil oleh Pemerintah dan buruh atau rakyat hanya sebagai alat produksi yang dimarginalkan demi keuntungan yang sebesar besar bagi para pengusaha atau pemilik modal. Maka untuk menghadapi Rezim Pemerintahan (Jokowi-red) seperti ini tiada jalan bagi buruh/rakyat adalah membangun persatuan, solidaritas, membangunan kesadaran kelas untuk melakukan perlawanan atas tidak hadirnya negara dalam berbagai kebijakan yang tak memihak kepada buruh atau masyarakat yang tak mampu. Kehadiran/keberpihakan negara terhadap buruh dan Rakyat dalam sistim ekonomi yang sangat liberal seperti saat ini hanya bisa terjadi manakala rakyat dan buruh sudah terbangun kesadaran untuk melakukan perlawanan melalui aksi/pressure/ demonstrasi yang masif terus menerus dalam nuansa konstruktif damai, mogok nasional dengan mematikan mesin mesin ekonomi bahkan ketika rakyat/buruh semakin sulit dan susah dengan tak hadirnya negara secara terus menerus dari berbagai kebijakan maka people power atau REVOLUSI TOTAL menjadi sebuah solusi efektif untuk menggulingkan Pemerintah yang terlalu berpihak kepada Pemilik Modal dan tidak memiliki sense of belonging terhadap masalah yang dihadapi rakyatnya yang semakin sulit sekaligus sebagai pintu masuk untuk menata/merekonstruksi kembali kehidupan berbangsa dan bernegara agar kembali dengan sesuai kesepakatan Fundamental Nasional para pendiri Bangsa Kita terdahulu yaitu PANCASILA DAN UUD 1945, dimana kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia diatas kepentingan para pemilik modal dan kepentingan Asing. Iswan Abdullah,MEPengamat ekonomi politik dan Perburuhan
Read in browser » Recent Articles:
| | | | | |
Posting Komentar