By Arif A on Jan 30, 2015 01:20 pm PASBERITA.com - Gaji yang diterima pejabat daerah di Pemprov DKI Jakarta bakal membuat iri bagi pejabat di wilayah sekitar DKI maupaun provinsi lain. Pejabat setingkat lurah di Jakarta mendapatkan upah Rp33 juta per bulan. Berdasar data dari Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI di Jakarta. Pejabat struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta seperti lurah dan kepala dinas mendapatkan take home pay yang sangat fantastis. Para pejabat ini mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis, serta tunjangan transportasi. Besaran take home pay pejabat struktural tahun ini seperti, lurah menerima gaji Rp33.730.000, per bulan naik sekitar Rp20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp2.082.000, tunjangan jabatan Rp1.480.000, TKD statis Rp13.085.000, TKD dinamis Rp13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp4.000.000. Kemudian, camat menerima upah per bulan Rp44.284.000 juga naik sekitar Rp20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp3.064.000, tunjangan jabatan Rp1.260.000, TKD statis Rp19.008.000, TKD dinamis Rp19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp6.500.000. Untuk PNS yang menjabat dibagian pelayanan masyarakat besaran take home pay maksimal Rp9.592.000 atau meningkat Rp5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp13.606.000 meningkat sekitar Rp8 juta. Jabatan administrasi Rp17.797.000 meningkat Rp 10 juta, dan jabatan teknis Rp22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari take home pay yang diterima pada tahun 2014. Demikian dikutip dari sindonews (30/01). (*)
Read in browser » By Trie on Jan 30, 2015 09:43 am PASBERITA.com - Memperingati Hari Kusta sedunia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia membagikan obat Gratis ke-seluruh masyarakat Indonesia penderita kusta melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). "Selamat Hari Kusta se-Dunia ke 62. Kusta dapat disembuhkan. Obat GRATIS di Puskesmas. Menteri Kesehatan," sebagaimana tertera dalam SMS Center KEMENKES yang diterima pasberita.com, Jumat (30/1) pagi. Dilansir laman depkes.go.id, Kusta adalah penyakit yang disebabkan oleh Mycobacterium leprae yang menyerang kulit, saraf tepi, jaringan dan organ tubuh lain (kecuali otak) dan menimbulkan kecacatan. Meskipun tergolong ke dalam penyakit menular, kusta merupakan penyakit yang tidak mudah menular, karena diperlukan kontak erat secara terus menerus dan dalam waktu yang lama dengan penderita. Penyakit kusta sebenarnya dapat disembuhkan tanpa cacat bila penderita ditemukan dan diobati secara dini. Kenyataannya, penyakit kusta seringkali ditemukan terlambat dan sudah dalam keadaan cacat yang terlihat. Pada dasarnya, terdapat 2 tingkatan kecacatan penyakit kusta saat ditemukan, yaitu tingkat I dan II. Kecacatan tingkat I adalah cacat yang belum terlihat atau belum ada perubahan pada anatominya. Sementara kecacatan tingkat II adalah sudah terjadi perubahan yang nampak pada anatomi penderita kusta. Kecacatan yang nampak pada tubuh penderita kusta seringkali tampak menyeramkan bagi sebagian besar masyarakat sehingga menyebabkan perasaan jijik, bahkan ada yang ketakutan secara berlebihan terhadap kusta atau dinamakan leprophobia. Meskipun penderita kusta telah menyelesaikan rangkaian pengobatannya, dinyatakan sembuh dan tidak menular, status predikat penyandang kusta tetap dilekatkan pada dirinya seumur hidup. Inilah yang seringkali menjadi dasar permasalahan psikologis para penyandang kusta. Rasa kecewa, takut, malu, tidak percaya diri, merasa tidak berguna, hingga kekhawatiran akan dikucilkan (self stigma). Hal ini diperkuat dengan opini masyarakat (stigma) yang menyebabkan penderita kusta dan keluarganya dijauhi bahkan dikucilkan oleh masyarakat. Survei di lima Kabupaten di Indonesia (Kab. Subang, Malang, Gresik, Gowa, dan Bone) pada tahun 2007 memotret diskriminasi yang dialami penderita kusta baik di lingkungan keluarga, maupun di sarana dan pelayanan publik, seperti dipisahkan dari pasangan (diceraikan), dikeluarkan atau tidak diterima di pekerjaan, ditolak di sekolah, restoran, tempat ibadah, pelayanan kesehatan dan fasilitas umum lainnya. Stigma dan diskriminasi seringkali menghambat penemuan kasus kusta secara dini, pengobatan pada penderita, serta penanganan permasalahan medis yang dialami oleh penderita maupun orang yang pernah mengalami kusta. Karena itu, dalam upaya menghilangkan stigma dan diskriminasi, dibutuhkan motivasi dan komitmen yang kuat baik dari penderita maupun masyarakat. Penderita diharapkan dapat mengubah pola pikirnya, sehingga dapat berdaya untuk menolong diri mereka sendiri, bahkan orang lain. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mengubah pandangannya serta membantu penderita maupun orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) agar tetap sehat dan mampu menjaga kesehatan secara mandiri. Sepanjang tahun 2013, Kementerian Kesehatan RI mencatat 16.825 kasus kusta baru, dengan angka kecacatan 6,82 per 1.000.000 penduduk. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia dengan kasus baru kusta terbanyak setelah India (134.752 kasus) dan Brasil (33.303 kasus). Untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk meningkatkan motivasi, mengubah pandangan dan menghilangkan stigma bagi penderita kusta juga OYPMK, maka setiap hari Minggu pada pekan terakhir di bulan Januari, diperingati sebagai hari kusta sedunia atau world leprosy day. Tahun ini, hari kusta sedunia jatuh pada 25 Januari 2015 dengan tema Hilangkan Stigma! Kusta Bisa Disembuhkan Secara Tuntas. (*)
Berita ini juga disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id
Read in browser » By Trie on Jan 30, 2015 09:28 am PASBERITA.com - Saiful Husen, napi narkoba di Lapas Kelas II A Subang, Jawa Barat ini memang keterlaluan. Di balik jeruji besi dia bukannya tobat, tapi malah berbuat kejahatan baru. Di balik penjara, entah bagaimana Saiful bisa bebas bermain jejaring sosial facebook. Dia pun membuat akun dengan memasang wajah seorang pria tampan asal Aceh dan bekerja di pelayaran. Setiap hari dia berselancar dan mencari teman perempuan. Tentu perempuan mana yang tak tertarik dengan sosok Saiful yang tampan. Lewat fasilitas message dan chatting, dia berkomunikasi dengan lebih dari 6 perempuan. Semuanya tersebar di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satunya ibu B asal Pontianak, Kalbar. "Pelaku berhasil menguras uang salah satu korban yang melapor di Polda Kalbar sebesar Rp 80 juta. Kejadian perkara ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga sebut saja B, yang berprofesi sebagai guru pada salah satu sekolah di Pontianak Kalbar. Pada bulan Oktober tahun 2014, B yang memiliki akun facebook menerima konfirmasi berteman dengan satu akun facebook yang menggunakan nama T. Rizal Maulana (TRM)," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto dalam keterangannya, sebagaimana dikutip detik, Jumat (30/1/2015). Nam T Rizal itu nama palsu yang digunakan Saiful. Bak don juan, dia pun merayu perempuan yang menjadi teman di facebook itu. Ibu-ibu itu hanya tahu, wajah tampan yang ada di facebook. Padahal sesungguhnya itu Saiful yang asyik bermain dari bilik penjara. "Dalam perkembangan selanjutnya dengan melalui komunikasi telepon TRM meminta kepada korban B untuk berfoto selfie bahkan diminta sampai dengan adegan bugil dan diminta untuk dikirimkan kepada TRM," jelas Arief. Nah dari situ, Saiful mulai menunjukkan gelagat aslinya. Setelah mendapat foto bugil korban, dia melancarkan pemerasan. Korban B diminta mengirim uang, total hingga sampai Rp 80 juta. Bila uang tak dikirim, foto bugil akan disebar. Tak tahan karena terus diperas, B pun kemudian melakukan pelaporan ke Polda Kalbar. "Oleh karena sudah tidak sanggup dan tidak tahan lagi maka korban B melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalbar pada tanggal 8 Januari 2015. Pengungkapan perkara Cyber Crime cukup sulit dan rumit, namun akhirnya bisa terungkap," urai Arief. Terang saja mengungkap soal kejahatan cyber crime urusan mudah bagi Arief. Dia pernah memimpin Subdit Cyber Crime (CCIC) Bareskrim Polri semasa menjadi Direktur Tipideksus Bareksrim Polri. (*)
Read in browser » By Trie on Jan 30, 2015 08:59 am PASBERITA.com - Anggota Komisi II DPR RI Saduddin mengapresiasi rekrutmen tenaga professional untuk menempati jabatan eselon I di Instansi Pemerintah baik Kementerian maupun Lembaga Pemerintah non-Kementerian (LPNK). Hal ini disampaikan di kediamannya Kabupaten Bekasi, Jumat (30/1). "Saya mengapresiasi upaya merekrut tenaga professional untuk menempati jabatan Eselon I di Instansi Pemerintah," kata Legislator PKS ini. Saduddin menjelaskan, pengisian jabatan pimpinan tinggi dan madya bisa diisi professional non-PNS apabila tidak ada PNS yang memenuhi syarat dan kualifikasi sesuai kebutuhan serta mendapat persetujuan Presiden. Bila kedua syarat terpenuhi, pimpinan lembaga mengadakan seleksi terbuka yang bisa diikuti professional non-PNS dan PNS diluar instansi yang bersangkutan. Hal ini sudah sesuai dengan amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak perlu menunggu aturan turunan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). "Pengisian jabatan pimpinan tinggi dan madya dari kalagan professional non-PNS merupakan amanat UU ASN yang pelaksanaannya tidak harus menunggu aturan turunan dalam bentuk RPP," tambahnya. Kehadiran professional diharapkan dapat memberikan perubahan dan pencerahan. Budaya kerja swasta yang berorientasi target dan hasil sebagai indikator keberhasilan dapat ditransformasikan ke dalam lingkungan kerja birokrasi. Namun, professional non-PNS harus memahami betul kondisi internal birokrasi untuk meredam potensi resistensi Sebagaimana diatur dalam pasal 109 UU No.05 tahun 2014 tentang ASN, professional non-PNS dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dengan persetujuan Presiden. Jabatan pimpinan utama mencakup pimpinan LPNK, seperti Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP). Jabatan tinggi madya adalah eselon I seperti, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, kepala Badan di kementerian serta Sekretaris Daerah provinsi. (*)
Read in browser » By Arif A on Jan 30, 2015 08:30 am PASBERITA.com - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap identitas 57 jasad dari 72 jasad korban pesawat AirAsia QZ8501. Tim DVI masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengungkap indetitas 15 jasad lainnya yang masih tersimpan di ruang penyimpanan jenazah di RS Bhayangkara. Berikut nama-nama korban AirAsia QZ8501 yang sudah teridentifikasi seperti dilansir vivanews, Jumat (30/01): 1. Hayati Lufiah Hamid, perempuan, 40 tahun, penumpang, warga Sidoarjo, Jawa Timur. 2. Khairunisa Haidar Fauzi, perempuan, 22 tahun, pramugari, warga Palembang, Sumatera Selatan. 3. Grayson Herbert Linaksita, laki-laki, 11 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 4. Kevin Alexander Soetjipto, laki-laki, 22 tahun, penumpang, warga Malang, Jawa Timur. 5. Jie Stevie Gunawan, perempuan, 10 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 6. Wismoyo Ari Pambudi, laki-laki, 24 tahun, pramugara, warga Klaten, Jawa Tengah. 7. Juanita Limantara, perempuan, 30 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 8. Shiane Josal, perempuan, 45 tahun, penumpang, warga Makassar, Sulawesi Selatan. 9. Tony Linaksita, laki-laki, 42 tahun, pernumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 10. The Meiji Thejakusuma, perempuan, 45 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 11. Lim Yan Koen, laki-laki, 61 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 12. Jou Yongki, laki-laki, 53 tahun, pernumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 13. Hendra Gunawan Syawal, laki-laki, 23 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 14. Indra Yulianto, laki-laki, 51 tahun, penumpang, warga Probolinggo, Jawa Timur. 15. Hindarto Halim, laki-laki, 61 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 16. Jou Brian Youvito, laki-laki, 19 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 17. Ratri Sri Andriani, perempuan, 30 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 18. Ruth Natalia Made Puspitasari, perempuan, 26 tahun, penumpang, warga Blitar, Jawa Timur. 19. Jou Christine Yuanita, perempuan, 26 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 20. Sutikno Sia, laki-laki, 60 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 21. Rudy Soetjipto, laki-laki, 54 tahun, penumpang, warga Malang, Jawa Timur. 22. Nico Geovani, laki-laki, 17 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 23. Indahju Liangsih, perempuan, 44 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 24. Stephanie Yulianto, perempuan, 14 tahun, penumpang, warga Probolinggo, Jawa Timur. 25. Djoko Suseno, laki-laki, 43 tahun, penumpang, warga Sidoarjo, Jawa Timur. 26. Martinus Djomi, laki-laki, 27 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 27. Marwin Sholeh, laki-laki, 50 tahun, penumpang, warga Tulungagung, Jawa Timur. 28. Susandhini Liman, perempuan, 38 tahun, penumpang, warga Kota Malang, Jawa Timur. 29. Justin Giovanni, laki-laki, 9 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 30. Vera Chandra Kho, perempuan, 19 tahun, penumpang, warga Tarakan, Kalimantan Utara. 31. Kyung Hwa Lee, perempuan, 34 tahun, penumpang, warga Korea Selatan. 32. Seong Beom Park, laki-laki, 37 tahun, penumpang, warga Korea Selatan. 33. Jo Elisabet Youvita, perempuan, 20 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 34. David Gunawan, laki-laki, 37 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 35. Oscar Desano, laki-laki, 27 tahun, pramugara, warga Jakarta. 36. Yuni Astutik, perempuan, 40 tahun, penumpang, warga Blitar, Jawa Timur. 37. Christanto Leoma Hutama, laki-laki, 22 tahun, penumpang, warga Tulungagung, Jawa Timur. 38. Jie Stephani Gunawan, perempuan, 21 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 39. Cindy Clarisa Soetjipto, perempuan, 15 tahun, penumpang, warga Malang, Jawa Timur. 40. The Darmaji, laki-laki, 67 tahun, penumpang, warga Malang, Jawa Timur. 41. Yenni Soewono, perempuan, 38 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 42. Sesha Aldi Krisputra, laki-laki, 15 tahun, penumpang, warga Pasuruan, Jawa Timur. 43. Bob Hartanto Wijaya, laki-laki, 25 tahun, penumpang, warga Malang, Jawa Timur. 44. Albertus Eka Surya Yulianto, laki-laki, 10 tahun, penumpang, warga Probolingo, Jawa Timur. 45. Kho Kusuma Chandra, laki-laki, 55 tahun, penumpang, warga Tarakan, Kalimantan Utara. 46. Andreas Wijaya, laki-laki, 30 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 47. David Hartono, laki-laki, 23 tahun, penumpang, warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. 48. Naura Kanita Rosada Suseno, perempuan, 9 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 49. Susiyah, perempuan, 40 tahun, penumpang, warga Kediri, Jawa Timur. 50. Susilo Utomo, laki-laki, 46 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 51. Herumanto Tanus, laki-laki, 44 tahun, penumpag, warga Surabaya Jawa Timur. 52. Lia Sari, perempuan,36 tahun, penumpang, Mojokerto, Jawa Timur. 53. Wanti Satyawati, perempuan, 30 tahun, pramugari, warga Bandung, Jawa Barat. 54. Jarot Biantoro, laki-laki. 53 tahun, penumpang, warga Malang, Jawa Timur. 55. Prawira Harja Subagyo, laki-laki, 31 tahun, penumpang, warga Sidoarjo, Jawa Timur. 56. Marianne Claudi Ardhi, perempuan, 11 tahun, penumpang, warga Surabaya, Jawa Timur. 57. Jimmy Sentosa Winata Oei, laki-laki, 60 tahun, penumpang warga Surabaya, Jawa Timur. (*)
Read in browser » By Arif A on Jan 30, 2015 07:25 am PASBERITA.com - Kontingen Taekwondo Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berhasil mencetak prestasi membanggakan pada Kejurnas Taekwondo Depok Open 2015. Mereka mampu menyabet satu medali emas, empat perak dan lima perunggu pada kejuaraan di GOR Poppki, Cibubur, Jakarta Timur, 24 hingga 25 Januari 2015. Keberangkatan mereka ke Jakarta pun dengan persiapan minim serta swadaya dari orang tua atlet. Dengan prestasi diraih, Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Taekwondo Wonogiri, Joko Sutopo menghadiahkan uang senilai Rp 5 juta sebagai penghargaan. "Meskipun minim fasilitas, tetapi bisa menjadi kebanggaan. Mudah-mudahan ada kesinambungan dan perhatian khusus dari pemerintah agar lebih mencetak atlet-atlet yang handal," katanya sebagaimana dikutip timlo.net, Jum'at (30/01). Pelatih Taekwondo Wonogiri, Supriyadi mengatakan, atlet Mega Putri P meraih medali emas pada kategori pemula. Adapun medali perak diraih Steffi Arnella S, Ilvan Yusuf dan Raihan Titahjurnalis MY pada kategori kelompok prestasi dan pemula. Sedangkan peraih perunggu adalah Hendy Alviano S, Abad Jati AA, Tadea Vanya RP dan Hilmy Adnan Abiyyu pada kategori kelompok pemula. Setelah Kejurnas, pihaknya mempersiapkan diri menghadapi Popda Jateng, Maret mendatang. Adapun bantuan diterima rencananya digunakan untuk melengkapi fasilitas latihan seperti matras. Pasalnya, mereka selama ini tak mempunyai matras untuk latihan. (*)
Read in browser » By Arif A on Jan 30, 2015 06:20 am PASBERITA.com - Kasus penularan penyakit HIV/AIDS di Papua semakin mengkhawatirkan. Laju penularan HIV semakin tidak terkendali. Kondisi ini mulai mengancam keberlangsungan hidup suku asli di Papua. "Saya datang ke Kabupaten Paniai, di sana dilaporkan sudah empat marga penduduk asli punah gara-gara HIV," ujar Pangdam XVII Cendrawasih, Mayjen TNI Fransen G Siahaan, pada acara tatap muka dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, di Nabire, Papua, Rabu (28/1/2015), dikutip metrotvnews. Menurut dia, setidaknya terdapat dua faktor utama yang menyebabkan penularan HIV di Papua tumbuh dengan cepat. Pertama, maraknya minuman keras (miras). Kedua, perilaku seks bebas. Kedua kebiasaan negatif tersebut, lanjut dia, dapat membuat suatu bangsa mengalami fenomena lost generation. Berkaca dari hal itu, Fransen meminta agar Yohana Yembise dapat mengoordinasi pemerintah di pusat agar lebih peduli dengan masalah penularan HIV di tanah Papua. Yohana sendiri mengamini pernyataan Fransen. Dia menilai miras adalah penyebab utama terjadinya perilaku seks bebas dan kekerasan di Papua. "Miras adalah akar permasalahan di Papua. Saya sendiri belum menemukan solusi yang jitu untuk menekan konsumsi miras di kalangan orang asli Papua," sebut Yohana. Keprihatinan terhadap tingginya kasus HIV di Papua juga diutarakan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Nabire, Yufinia Mote. Bahkan penularan HIV di Papua tidak lagi menyasar kepada kelompok beresiko, seperti pekerja seks komersial dan laki-laki pembeli seks. Penularan sudah sampai pada pihak ketiga, yakni ibu rumah tangga dan bayinya. "Di Nabire hampir setiap bulan ada sekitar 6 ibu yang kena HIV. Sekitar 5-6 tahun lagi, bisa habis orang asli Papua di sini," ujar Yufinia. Yufinia menceritakan, saat ini, banyak terdapat bayi di Nabire yang lahir tanpa memiliki ayah dan ibu karena meninggal akibat HIV. Pemkab Nabire pun masih kesulitan untuk mengurus pendidikan dan pengasuhan pada mereka. Dia menambahkan Nabire adalah kota ketiga dengan kasus HIV tertinggi di Papua, setelah Timika dan Jayapura. Data Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Papua pada 2013, penderita HIV/AIDS secara akumulatif di Papua mencapai sekitar 24 ribu. Padahal, kata Yufinia, total penduduk di Papua tidak sampai 4 juta orang. Itu pun, mayoritas penduduk Papua pada saat ini adalah pendatang. Guna menekan kasus penularan HIV di Papua, Yohana menyarankan agar para tokoh agama, adat, masyarakat, pemuda dan perempuan untuk mengambil langkah bersama melakukan pemahaman kesadaran mulai dari diri sendiri, keluarga, dan kampung. (*)
Read in browser » By Trie on Jan 29, 2015 10:08 pm PASBERITA.com - Komunitas Peduli Halal Indonesia (Komphi) bersama para tokoh masyarakat dan ormas-ormas Islam menggelar diskusi terkait pengawasan minuman keras (miras) di Masjid Mekar Indah Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi, Selasa (27/1) malam. Ketua Komphi Pusat Imam Hambali menyampaikan beberapa point terkait hasil diskusi. Yang Pertama adalah RW dan DKM/ Pengurus masjid setempat dapat membuat surat keberatan atas penjualan miras di minimarket dan meminta minimarket agar menarik miras dari outletnya. "Untuk lebih nenguatkan Komphi dapat di tambahkan dalam surat tersebut. Kop surat dapat menggunakan sekretariat bersama dalam hal ini Masjid Mekar Indah," ungkap Imam Hambali melalui rilisnya kepada pasberita.com. Point yang kedua, Komphi Cikarang Raya akan meyiapkan redaksi standard yang dapat digunakan oleh seluruh pihak yang memerlukannya dan akan dikirim pada hari Jumat, tanggal 30 Januari. "Namun demikian pihak RW/DKM dapat juga membuat redaksi sendiri," lanjut Imam. Point yang ketiga adalah payung hukum atas kegiatan ini sudah jelas dan terang yaitu PP No.74/2013, Permendag No.20/2014 dan Permendag No.6/2015. Lalu point yang keempat yaitu untuk mengkordinir dan tidak double surat keberatan maka pihak yang menyerahkan surat adalah warga setempat dengan tanda terima yang ditandatangani oleh minimarket sekaligus menyatakan kesiapan minimarket untuk menarik peredaran dan penjualan miras. "Setelah menyerahkan surat maka warga menginformasikan ke Komphi Cikarang Raya untuk di ata dan dipantau," papar Imam Hambali. Lalu point yang kelima dipastikan setiap kegiatan didokumentasikan (photo) dengan menyebut nama dan alamat minimarket yang telah dihimbau. Lanjut point keenam, pertemuan lanjutan akan membahas tentang upaya proses legislasi untuk mendorong Pemda setempat menerbitkan Perda yg melarang peredaran dan penjualan miras di wilayahnya. "Insya Allah ini mejadi PR kita untuk dicari solusinya secara bersama-sama," pungkas Imam Hambali. (*)
Read in browser » By Trie on Jan 29, 2015 07:41 pm PASBERITA.com - Banjir yang melanda lima desa di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, berangsur surut. Pemerintah daerah pun beralasan, dengan surutnya banjir tidak perlu ada bantuan untuk warga. "Banjirnya kan sudah surut, sehingga warga yang sempat mengungsi pun sudah kembali ke rumah masing-masing," kata Kepala Seksi Bantuan Korban Bencana Dinas Sosial Kabupaten Subang Tito Purwanto, kepada wartawan, dilansir Sindonews, Kamis (29/1/2015). Ditambahkan dia, sebagian besar aliran air sudah bergerak ke wilayah Kecamatan Patokbeusi. Sebelumnya, akibat banjir tersebut, aktivitas warga terdampak sempat terganggu. "Tapi sekarang aktivitas warga kembali normal. Sebab, air perlahan surut sejak pukul 02.00 WIB dini hari tadi," jelasnya. Tito mengaku, akibat banjir tersebut tidak ada resiko sosial. Namun begitu, pihaknya mengimbau warga tetap waspada, khususnya warga di wilayah Patokbeusi, sebab aliran air mengarah kesana. (*)
Read in browser » By Trie on Jan 29, 2015 07:21 pm PASBERITA.com - Duta besar RI untuk Austria Rachmat Budiman ingin mempromosikan aset-aset yang dimiliki oleh Jawa Barat kepada Austria. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyambut baik rencana memperkuat kerjasama di berbagai bidang ini. "Hubungan kerjasama ini sebenarnya sudah sejak lama, sekarang kita ingin memperkuatnya dengan potensi masing-masing, dan tentunya saling menguntungkan satu sama lain," ujar Aher ditemui usai pertemuan dengan rombongan Dunes Austria di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (29/01) sore. Kerjasama yang akan diperkuat mencakup industri manufaktur di Purwakarta, pemasaran hasil industri pakaian dan sepatu, serta pengembangan teknologi nuklir untuk pertanian. Selain itu, Rachmat juga ingin memperkenalkan budaya Jawa Barat kepada Austria. Menurutnya, Austria memiliki penghargaan yang cukup tinggi terhadap budaya dan edukasi, terutama mengenai pendayagunaan hutan tanpa merusak keseimbangannya. "Kami ingin membantu bagaimana mempromosikan Jawa Barat khususnya, dan tentu ini untuk kepentingan nasional," ungkap Rachmat. "Kami mencoba menggali bidang-bidang apa saja yang bisa dibuat kerjasama, seperti perdagangan, ekonomi, pendidikan, budaya, dan lingkungan," lanjutnya. (*)
Read in browser » By Trie on Jan 29, 2015 07:15 pm PASBERITA.com - Netty Heryawan mendapatkan hasil yudisium "sangat memuaskan" usai menjalani sidang ujian promosi gelar Doktor Bidang Ilmu Pemerintahan dengan tema "Evaluasi Kebijakan Goverment To Goverment Indonesia Dengan Korea Selatan (Studi Kasus Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Korea Selatan) di Ruang Sidang PPs Unpad Bandung, Kamis (29/1). Dalam desertasinya, Netty memandang bahwa program G to G sebagai sebuah kebijakan yang bagus dalam konteks untuk memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Walaupun pada implementasinya, menurut Netty, masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki. "G to G ini baru dilakukan di 3 negara, di tahun 2004 dengan Korea Selatan, tahun 2006 dengan Jepang dan tahun 2008 dengan Timor Leste. Namun sebelumnya dilakukan P to P (Private to private) yang tidak menguntungkan bagi tenaga kerja kita dari tahun 1993 - 2003," jelasnya. Maka dari itu Netty mengajukan konsep baru dalam program G to G yaitu orientasi sikap yang terkait dengan target sasaran bahwa TKI ini juga tidak boleh melanggar aturan negara dimana mereka bekerja. Serta komitmen bersama yang dimaksudkan pemerintah Indonesia dan Korea Selatan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh TKI. Disamping itu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyambut baik desertasi dengan ide G to G ini. "Dalam sisi pemerintahan, saya sebagai Gubernur Jawa Barat menyatakan masukan-masukan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah Provinsi. Walaupun G to G ini berkaitan dengan pemerintah Pusat kedua negara, tetapi dalam tahapan tertentu seperti proses rekrutmen berasal dari provinsi, maka dari sanalah kami akan terlibat dalam memperbaiki pengiriman tenaga kerja," tambahnya. Netty menyebutkan hasil penelitian ini menunjukan adanya karakteristik evaluasi fokus nilai kebijakan G to G Korea Selatan - Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja asing yang bekerja di Korea Selatan oleh perusahaan swasta (private to private) yang berdampak pada irasional biaya pengiriman tenaga kerja asing (TKA), status TKA sebagai peserta magang dan terjadi pelanggaran overstayed. Hasil kebijakan atau manfaat dari program G to G sebagai pemaknaan karakteristik evaluasi independensi fakta nilai dengan terjaminnya perlindungan hak TKA oleh UU Korea Selatan. Lalu, karakteristik evaluasi orientasi masa kini dan masa lampau menunjukan implementasi program yang masih memiliki permasalahan di Indonesia (dalam proses rekruitasi, pelaksana tes bahasa Korea, proses pemanggilan, proses prelimdan proses pengiriman) maupun di Korea, yaitu perusahaan tidak lagi beroprasi, TKA mengalami gegar budaya, gangguan kesehatan dan tidak loyal lagi pada perusahaan. Dualitas nilai menunjukan bahwa program G to G memiliki kelebihan dan kekurangan. Antara lain, kelebihan G to G dapat menjamin hak TKA, peningkatan kualitas TKA dan meminimalisasi biaya. Sedangkan kekurangnya adanya ketidakpastian Sumber daya manusia baik sebagai pembuat kebijakan maupun sebagai implementor, kurangnya koordinasi yang menyebabkan ketidakakuratan data dan permasalahan yang dilakukan TKI serta tidak adanya interaksi antara pemilik perusahaan dengan calon pekerja. Dengan demikian, Netty ingin menyampaikan saran kepada stakeholder terkait untuk mulai menginisiasi program G to G ke negara lain termasuk yang sudah dilakukan ke Jepang dan Timoe Leste. Berharap nantinya tenaga kerja yang akan bekerja keluar negeri dapat dikawal dengan program G to G ini kqrena lebih aman, lebih terjamin dan kesejahteraan bagai tenaga kerja lebih baik. Ujian promosi gelar dokotr ini melibatkan Tim Promotor yang menguji yaitu Prof. Dr. Drs. H. Nasrullah Nazsir, M.S, Prof. Drs. H. A. Djadja Saefullah, M.A., Ph.D dan Prof. Dr. Drs. H. Asep Kartiwa, S.H., M.S. Selain itu, Tim Oponen Ahli yaitu Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A, Prof. H. Oekan S. Abdoellah, M.A., Ph.D dan Prof. Drs. Yanyan M. Yani, MAIR., Ph.D. Sedangkan Representatif Guru Besar yaitu Prof. Dr. Drs. H. Dede Mariana, M.Si. (*)
Read in browser » By Trie on Jan 29, 2015 07:00 pm PASBERITA.com - Anggota komisi II DPR RI Saduddin mengkhawatirkan revisi UU Penetapan Perppu Pilkada tidak selesai dalam masa persidangan II, mengingat masih terdapatnya permasalahan administratif dan adanya materi atau pasal-pasal yang akan diubah belum disepakati. "Saya mengkhawatirkan revisi UU Pilkada tidak selesai tepat waktu, mengingat masih terdapatnya permasalahan administratif dan adanya materi atau pasal-pasal yang akan diubah juga belum disepakati," ujar Saduddin di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1). Menurut Saduddin, UU Penetapan Perppu Pilkada sampai saat ini belum diundangkan dalam lembaran Negara sehingga walaupun telah dilakukan revisi oleh Komisi II, draft revisi itu tidak bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. "Komisi II bisa saja melakukan revisi tetapi apabila belum diundangkan maka draft revisi itu tidak bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," tambahnya. Saduddin menjelaskan, salah satu materi yang belum disepakati adalah terkait tahapan uji publik. Sebagian fraksi mengusulkan penghapusan uji publik dan sebagian yang lain tetap menginginkan tahapan uji publik bakal calon Kepala Daerah dipertahankan. "Terkait tahapan uji public, belum tercapai kesepakatan diantara fraksi-fraksi. Sebagian mengusulkan penghapusan dan yang lain tetap menginginkan tahapan uji public ini," lanjut Saduddin yang juga legislator asal FPKS. Materi lain yang menjadi perbedaan adalah pemilihan dilaksanakan satu paket dengan wakil kepala daerah atau tidak. Terkait dengan hal ini, fraksi-fraksi terbelah menjadi dua kubu, ada yang mengusulkan satu paket dengan wakil kepala daerah dan yang lainnya mengusulkan hanya kepala daerah saja yang dipilih. Masalah lain yang belum tuntas adalah tentang penyelenggara Pilkada. Mengenai hal ini terjadi perselisihan apakah KPU atau pemerintah daerah. MK memberikan keleluasan kepada komisi II untuk menentukan siapa yang berhak sebagai penyelenggara Pilkada. Namun, MK mengingatkan keputusannya bahwa Pilkada bukan rezim Pemilu dan gugatan KPU sebagai penyelenggara Pilkada ini sudah dua kali terjadi. Sementara itu pembahasan RUU Pilkada telah memasuki tahap penyusunan Draft RUU, di mana masing-masing fraksi dan DPD RI memberikan masukan atau usulan atas Draft RUU tersebut. (*)
Read in browser » By Trie on Jan 29, 2015 06:49 pm PASBERITA.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Agus Masykur Rosyadi mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 terkait tentang peredaran minuman keras (miras) di mini market Selanjutnya, DPRD Kabupaten Subang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pengawasan peredaran miras. "Raperda yang sedang dibahas akan menyesuaikan dengan Permendag yang dimaksud. Salah satunya dalam Perda Subang akan melarang juga minimarket untuk menjual minuman beralkohol," ungkap politisi asal Partai Keadilan Sejahtera dalam keteranganya via akun sosial whatasapp, Kamis (29/01). Namun menurutnya, secara resmi hingga saat ini dirinya belum mendapatkan salinan Peraturan Menteri tersebut. Permendag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Bila dalam Permendag sebelumnya diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. (*)
Read in browser » Recent Articles:
| |
Posting Komentar