| | By Johanes Kurniawan on Nov 27, 2015 11:01 am PASBERITA.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa Revisi UU Kepolisian tidak akan tumpang tindih (overlapping) dengan KPK dalam hal penegakan hukum. Justru, Nasir menilai revisi UU ini akan memperkuat sinergisitas antarinstitusi penegakan hukum tersebut. "Kita harapkan dengan adanya UU Kepolisian justru akan memperkuat dan tidak akan overlapping dengan kewenangan KPK. Artinya, sinergisitas antarinstitusi penegakan hukum," jelas Nasir di sela-sela Presentasi RUU Jabatan Hakim dan RUU Kepolisian oleh Badan Fungsional Keahlian (BFK) Sekretariat Jenderal DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11). Legislator PKS dari Daerah Pemilihan (dapil) Aceh ini menjelaskan dasar dari adanya revisi UU ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas kepolisian. Pasalnya, menurut Nasir, masyarakat saat ini tidak percaya (distrust) kepada kepolisian karena ulah sebagian pejabatnya. "Tapi, memang kita sadar bahwa polisi saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya. Karenanya, revisi UU Kepolisian ini juga terkait dengan pengaturan soal penyadapan, pengangkatan calon kapolri, dan Komisi Kepolisian Nasional, yang memang hal-hal tersebut belum menunjukkan ada peningkatkan efektivitas kerja kepolisian," tambah politisi yang telah duduk di DPR RI sejak tahun 2004 ini. Nasir berharap keberadaan KPK selama 12 (dua belas) tahun dapat diimbangi dengan adanya revisi UU ini. "Lebih kurang 12 tahun keberadaan KPK yang kaget karena tidak efektifnya penegakan hukum di kepolisian itu bisa diatasi dengan adanya UU ini," tegas Nasir. Diketahui, semangat untuk merevisi UU Kepolisian telah muncul sejak masa periode 2009-2014 atas inisiatif dari DPR. UU Kepolisian pun telah mengalami 2 kali revisi, yaitu UU 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Polri yang berubah menjadi UU 28 Tahun 1997 tentang Polri, serta pasca reformasi berubah kembali menjadi UU 2 Tahun 2002 hingga saat ini. (pks)
Read in browser » By Johanes Kurniawan on Nov 27, 2015 10:45 am PASBERITA.com - Status akun Facebook Erwin Brusli asal Dumai dianggap merendahkan Penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Dumai. Hal ini disampaikan salah seorang netizen, Jum'at (27/11). "Bagaimana pun, status Erwin ini merendahkan Penyelenggara Pemilu dan KPUD Dumai. Itu selain ungkapan kebencian (Hate Speech) yang dilontarkannya. Masa ada kandidat didanai Syiah bisa lolos jadi Cawalkot? Emang Syiah ini apa?" demikian ungkap akun bernama Eko Wahyudi. Masyarakat Dumai, khususnya pengguna facebook dihebohkan oleh status oknum masyarakat pemilik akun Erwin Brusli yang mengungkapkan ujaran kebencian dan tuduhan adanya salah satu Calon Walikota (Cawalkot) Dumai yang didanai oleh Syiah. Para netizen sendiri berasumsi, status Erwin tersebut ditujukan kepada Partai Keadilan Sejahtera yang mengusung DR. Muhammad Ikhsan sebagai kandidat Walikota Dumai periode 2016-2021. (*)
Read in browser » By Johanes Kurniawan on Nov 27, 2015 10:32 am PASBERITA.com - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Dumai, Provinsi Riau, diwarnai dengan perilaku tidak terpuji oknum masyarakat yang diduga kuat menjadi pendukung salah satu Calon Walikota (Calwalkot) Dumai. Hal ini ditandai dengan beredarnya status di media sosial Facebook yang memuat fitnah dan unsur kebencian yang ramai di media sosial sejak Kamis (26/11). "Partai Korupsi Sapi Memang Sesat Dan Menyesatkan Umat. Yang DiDanai Oleh SYIAH. BERHATI2LAH & WASPADALAH TERHADAP CALON WALIKOTA DUMAI YG DIUSUNG PARTAI KORUPSI SAPI YG DIDANAI SYIAH," demikian ujaran kebencian di akun Facebook Erwin Brusli. Beberapa netizen yang mengomentari status Erwin Brusli sangat menyayangkan tindakan pria tersebut. Meski dikatakan sebagai "Partai Korupsi Sapi", jelas fitnah Erwin ini diarahkan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dikarenakan kesamaan singkatan "PKS", serta menyinggung terkait Calon Walikota Dumai. Dimana pada Pilkada 2015 ini, PKS sendiri mengusung kadernya yakni Muhammad Ikhsan untuk maju sebagai Cawalkot Dumai. Demikian tanggapan dari para netizen. (*)
Read in browser » Recent Articles:
| | | | | |
Posting Komentar