| | By Rie on Nov 16, 2015 03:21 pm PASBERITA.com - Terkait maraknya aksi buruh yang menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum akan mengusulkan komisinya untuk mengambil jalur cepat penyelamatan yaitu mendesak bupati untuk membuat Surat Edaran (SE) Terkait PP 78/2015. Arahnya adalah menurut Fatmah mempertanyakan dan menyatakan ada penafsiran yang saling bertolak belakang di antara pasal PP seperti pasal 43,44,45Sebagaimana beberapa daerah industri lain. Pasuruan, kepala daerah mampu menetapkan UMK sendiri, lebih tinggi . "Itu lebih menentramkan," tegas Fatmah Hanum, anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Secara pribadi politisi perempuan satu satunya dari PKS di DPRD Kabupaten Bekasi berpendapat kondisi ekonomi sulit sekarang ini mestinya pemerintah memberi solusi. Tingkat PHK di berbagai perusahaan tinggi, perlu ada program yang mampu menjawab, agar pengangguran tidak bertambah. "PP 78/2015 dan paket kebijakan lainnya cenderung mengabaikan rakyat kecil (kebijakan yang tidak pro rakyat), wajar bila buruh kemudian menolaknya. Banyak yang merugikan, rakyat kecil khususnya buruh, seperti penetapan upah yang lima tahun sekali," ujarnya. (*sb)
Read in browser » Recent Articles:
| | | | | |
Posting Komentar